Pertanggungjawaban Pidana Atas Pemberitaan Surat Pembaca menurut UU Pers


Pertanggungjawaban Pidana Atas Pemberitaan Surat Pembaca menurut UU Pers
Makalah - Skripsi: Pertanggungjawaban Pidana Atas Pemberitaan Surat Pembaca menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-undang No40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dari pers, dapat menggunakan hak jawabnya. Kalangan pers mengartikan bahwa sengketa atau perkara tentang pemberitaan pers harus melalui prosedur hak jawab. Apabila ditinjau dari muatan Undang-undang Pers, maka sebenarnya tidak ada satupun ketentuan yang secara jelas mewajibkan ditempuhnya prosedur hak jawab. Berdasarkan Pasal 12 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999, maka pihak perusahaan pers tentunya ikut bertanggungjawab juga terhadap penerbitan Surat Pembaca melalui media massa yang dimiliki oleh perusahaan pers. Apabila dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, maka hal ini dapat ditinjau dari Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 56 KUHP.
Adapun pembatasan terhadap penulisan inforrmasi dan opini dalam pers dapat ditinjau dalam Undang-undang Pers. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pers, masyarakat dalam memberikan opini melalui pers harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Berkaitan dengan perbuatan fitnah, maka pembatasan yang dimaksud adalah penulis Surat Pembaca harus menghormati asas praduga tak bersalah. Berarti substansi isi Surat Pembaca tidak boleh menghakimi pihak lain untuk dinyatakan bersalah sebelum ada putusan yang dari pengadilan.
Kasus Fifi Tanang vs Duta Pertiwi
Kasus ini sebenarnya memasuki ranah Hukum Pers, karena Fifi Tanang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media massa dengan cara menulis Surat Pembaca. Mengenai delik pers telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang Pers telah mengatur secara jelas tentang siapa yang harus bertanggung jawab apabila terdapat suatu pemberitaan yang dimuat oleh Pers. Prosedur keberatan bagi orang yang merasa tercemar nama baiknya adalah sebagai berikut:
a)    Dengan menggunakan Hak Jawab;
b)   Mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers;
c)    Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknya tersebut masih belum merasa puas, maka yang bersangkutan dapat menggugat dan menuntut pertanggungjawab dalam pers itu sendiri.
Banyak argumen yang mengatakan bahwa Undang-undang No 40 Tahun 1999 merupakan Lex specialis, sehingga seluruh kasus-kasus pers harus diselesaikan menurut Undang-undang No 40 Tahun 1999. Namun, apabila ditinjau dari muatan Undang-undang No. 40 Tahun 1999, maka sebenarnya tidak ada satupun ketentuan yang secara jelas mewajibkan ditempuhnya prosedur Hak Jawab.  Batang tubuh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 praktis hanya menyebut di dalam pasal 1 angka 11 tentang definisi Hak Jawab dan pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab.
Pasal 63 ayat (2) KUHP menentukan:
Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Pasal diatas adalah bentuk dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang artinya undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang umum, jika pembuatnya sama.[1] Undang-undang Pers mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui pers, hanya saja tidak secara rinci. Sehingga timbul pro kontra apakah Undang-undang Pers adalah Lex Specialis dari KUHP.
Sampai saat ini perdebatan apakah Undang-undang Pers dapat digunakan sebagai Lex Specialis dari KUHP dalam kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah, masih terus berlangsung dan belum menemukan titik temu. Pro dan kontra Undang-undang No. 40 Tahun 1999 sebagai Lex Specialis mengemuka dengan argumentasi yang sama kuat. Di satu sisi, menjadikan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 sebagai Lex Specialis adalah jaminan menegakkan kemerdekaan pers, namun di disi lain secara hukum formal dan material kedudukan  Undang-undang No. 40 Tahun 1999 sebagai Lex Specialis dinilai oleh sebagian pihak belum memenuhi syarat dan memiliki banyak kelemahan.
Penulis sependapat dengan yang kontra karena Undang-undang Pers tidak memuat ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. Alasan lainnya adalah:
a)    Dalam penjelasan umum Undang-undang Pers tidak secara tegas dikatakan bahwa Undang-undang Pers dijadikan Lex Spesialis. Dalam penjelasan disebutkan “untuk menghindari peraturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”.
b)   Baik dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup maupun dalam penjalasan dari Undang-undang Pers tersebut tidak mencabut ketentuan KUHP.
c)    Undang-undang Pers tidak menyebut soal pencemaran nama baik dan sama sekali tidak membahas soal hukum yang sangat kompleks itu.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Pers bukan Lex Specialis dari KUHP, baik spesialitas logis maupun spesialitas sistematis, karena dalam Undang-undang Pers tidak mengatur secara khusus tentang pencemaran nama baik oleh pers. Sekalipun demikian dalam membuktikan adanya pencemaran nama baik oleh Pers, aparat penegak hukum wajib memperhatikan Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik. [2]
Pelaksanaan mekanisme hukum pers dan kode etik jurnalistik, sangat menentukan dalam adanya “sifat melawan hukum” dari suatu pemberitaan pers, yang dipandang melanggar asas praduga tidak bersalah. Tidak dapat dipandang suatu pencemaran nama baik, jika mereka yang merasa “dirugikan nama baiknya”, belum menggunakan “hak jawab” (Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pers). Hal inipun dalam hal Pers dapat membuktikan bahwa yang diberitakan tersebut adalah suatu “fakta”. Tidak  dapat  dipandang  suatu pencemaran nama baik, jika mereka yang merasa “diberitakan secara keliru” belum menggunakan “hak  koreksi” (Pasal 5 ayat (3) jo Pasal 1 angka 12 Undang-undang Pers). Hal inipun dalam hal Pers dapat membuktikan bahwa kekeliruan pemberitaan tersebut bukan sesuatu yang “disengaja”.[3]
Mengenai pertanggungjawaban atas pemberitaan Surat Pembaca sendiri dapat dilihat dari pendapat para ahli komunikasi, yaitu Sabam Leo Batubara dan Bambang Harymurti. Mereka menguraikan pendapat tentang pertanggungjawaban dalam Surat Pembaca dalam pemeriksaannya sebagai saksi ahli dalam kasus pidana pencemaran nama baik atas nama terdakwa Khoe Seng-Seng. Sabam Leo Batubara memberikan pendapat sebagai saksi ahli dalam perkara pidana pencemaran nama baik atas nama Khoe Seng-Seng di Pengadilan Jakarta Timur, sebagai berikut:
Surat pembaca adalah semua pendapat umum yang disampaikan berupa informasi dan sesuai dengan konsep Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang bertanggungjawab adalah redaktur surat pembaca karena surat pembaca melalui redaktur atau orang yang diberi wewenang.

Berdasarkan pendapat tersebut, pihak perusahaan pers yang bertanggungjawab atas pemberitaan Surat Pembaca adalah redaktur atau pihak yang diberi wewenang terhadap Surat Pembaca. Selain itu, pendapat ini dipertegaskan oleh Bambang Harymurti, selaku ahli pers, yaitu pemuatan surat pembaca menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi tanggungjawab Pemimpin Redaksi. Undang-undang Pers tidak mengatur secara tegas terhadap pertanggungjawaban terhadap penulisan Surat Pembaca secara khusus. Akan tetapi, Undang-undang No. 40 Tahun 1999 hanya melakukan pengaturan tentang pertanggungjawaban atas segala informasi atau opini pada pers. Penulis menyimpulkan bahwa Surat Pembaca merupakan jenis opini dalam ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) menentukan:
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara Pasal 12 menentukan:
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Penjelasan Pasal 12 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Tindakan fitnah yang dilakukan oleh Fifi Tanang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 karena muatan Surat Pembaca Fifi Tanang melanggar unsur praduga tak bersalah. Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999, pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 merupakan tindak pidana. Sedangkan, pihak yang bertanggungjawab adalah perusahaan pers.
Berarti perusahaan pers dapat juga dikenakan Pasal 56 KUHP atas perannya dalam membantu Fifi Tanang melakukan tindak pidana. Substansi dari Pasal 56 KUHP mengatur tentang para pihak yang membantu kejahatan, yaitu:
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:
ke-1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
ke-2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

Berdasar ketentuan pasal diatas maka perbuatan dari perusahaan pers atas peranannya menerbitkan Surat Pembaca telah memenuhi unsur sebagai pembantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP. Perusahaan pers seharusnya ikut dinyatakan bersalah dan dipidana, karena telah membantu Fifi Tanang untuk menyebarkan fitnah melalui Surat Pembaca. Bantuan tersebut berupa memperbolehkan tulisan dalam Surat Pembaca tersebut untuk dimuat dalam media massa yang dimiliki oleh perusahaan pers tersebut. Hal ini dikarenakan proses pemuatan Surat Pembaca masuk melalui redaksi dari perusahaan pers. Akan tetapi, perusahaan pers tersebut tidak ikut diperiksa dan dinyatakan bersalah di peradilan tersebut. Oleh karena itu, perkara ini sebenarnya para pihak yang bertanggungjawab secara pidana yang diajukan ke pengadilan kurang lengkap, karena perusahaan pers sebagai pihak yang membantu kejahatan fitnah tersebut tidak diajukan untuk diadili di Pengadilan.



[1] C.S.T. Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka, hlm. 156.
[2] Chairul Huda, 2010, “Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dan Pemakainnya dalam Praktek Pers”, Jurnal Dewan Pers Edisi 2, Jakarta: Dewan Pers, hlm. 39-40.
[3] Ibid., hlm. 40.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.