Kalah Main Judi, Apakah Utang Judi Harus Dibayar?
Simak artikel berikut ini gan untuk tau jawabannya:
Tuh gan, makanya hati-hati kalau main judi, karena kalau menang judi, si pemenang tidak punya dasar untuk meminta yang kalah berjudi untuk membayar kekalahannya.
Judi!! Sudah pasti kita pernah mendengarnya. Judi main kartu, tarohan bola, judi online yang berserakan di internet dan lain lain. Pendapatan blog saya sebagian juga dari baner iklan judi bola online..hihi..
Zaman sekarang, mulai dari anak sekolahan sampai yang udah tua, kemungkinan besar pernah berjudi. Nah, kalau judi itu pasti ada yang kalah, ada yang menang. Yang kalah ini, sebenarnya harus bayar ga si utang judinya? Atau sebenarnya kalaupun dia tidak membayar utang judinya, si pemenang tidak bisa menggugat pihak yang kalah?
Simak artikel berikut ini gan untuk tau jawabannya:
Tanya:
Apakah Utang Judi Harus Dibayar?
Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah
dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.
Jawab:
Dalam pembahasan di bawah ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sudut pandang hukum perdata.
Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”),
tidak mempunyai tuntutan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku
untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga,
seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).
Pasal 1788 KUHPer
Undang-undang
tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang
yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
Pasal 1789 KUHPer
Akan
tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk
permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti,
anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun
demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut
pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
J. Satrio ,S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya
(hal. 20-22), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa perikatan
sebagai hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu segi aktiva (segi
hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan segi
passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur.
Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung. Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya), sedangkan haftung adalah tanggung jawab yuridisnya. Seorang debitur mempunyai baik schuld maupun haftung,
tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak
dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum, hukum tidak
memberikan bantuan kepada kreditur seperti itu atau dengan perkataan
lain debitur tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya
disebut “tidak mempunyai haftung”.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld,
hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi
kewajibannya, maka atas apa yang telah ia bayar (pemenuhan prestasi)
tidak dapatlah debitur menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak
terutang (Pasal 1361 KUHPer).
Jadi,
tidak ada keharusan untuk membayar utang judi dan kreditur juga tidak
dapat menuntut debitur di pengadilan untuk membayar utang judinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tuh gan, makanya hati-hati kalau main judi, karena kalau menang judi, si pemenang tidak punya dasar untuk meminta yang kalah berjudi untuk membayar kekalahannya.
Referensi: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c0a964af35a/apakah-utang-judi-harus-dibayar?
0 comments:
Post a Comment