Makalah Skripsi: Tindak Pidana Delik Aduan (Pengertian dan Jenisnya)

 Skripsi Makalah: Tindak Pidana Delik Aduan
Pengertian, jenis-jenis delik aduan, hak mengadu dan tenggang waktu hak mengadu dan menarik kembali pengaduan.

1.    Tindak Pidana Aduan
Delik adalah terjemahan dari kata Strafbaar feit. Menurut Samidjo delik adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum lainnya, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan salah (schuld), oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.[1]
a.    Pengertian Tindak Pidana Aduan
Pada kejahatan terdapat sejumlah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.[2] KUHP secara tegas tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana aduan. Tindak pidana aduan sering disebut juga delik aduan. Pengertian dan defenisi yang jelas dapat ditemui melalui argumentasi dari para pakar di bidang ilmu hukum pidana, antara lain:
1)   Menurut Samidjo
Delik aduan (klacht delict) adalah suatu delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikan melakukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan.[3]
2)   Menurut R. Soesilo
……dari banyak peristiwa pidana itu hampir semuanya kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan (permintaan) dari orang yang kena peristiwa pidana. Peristiwa pidana semacam ini disebut delik aduan.[4]
3)   Menurut P. A. F Lamintang
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Tindak pidana seperti ini disebut Klacht Delicten.[5]
Arti penuntutan menurut Pasal 1 angka (7) KUHAP:
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Apakah yang dimaksud dengan pengaduan (klacht)? Pengaduan ialah suatu pernyataan tegas (lisan atau tertulis atau dituliskan) dari seseorang yang berhak (mengadu) yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (Kepolisisan RI) tentang telah diperbuatnya suatu tindak pidana (in casu kejahatan aduan) oleh seseorang, dengan disertai permintaan agar dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke pengadilan yang berwenang. [6]
Jadi ada dua unsur esensial pengaduan yaitu:
1)   Pernyataan tentang telah diperbuatnya tindak pidana oleh seseorang, disertai
2)   Permintaan untuk diadakan pemeriksaan (penyidikan) untuk dilakukan penuntutan pidana ke sidang pengadilan.[7]
Menurut Adami Chazawi, walaupun ada persamaan sifat dengan laporan, karena laporan juga merupakan pernyataan mengenai telah diperbuatnya tindak pidana, namun ada perbedaan yang mendasar dengan pengaduan. Perbedaan itu adalah:
1)   Pada pelaporan cukup sekedar menyampaikan (berisi) keterangan atau informasi tentang adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sedangkan pada pengaduan disamping berupa informasi tentang diperbuatnya tindak pidana, juga harus disertai permintaan yang tegas kepada pejabat penerima pengaduan agar tindak pidana itu diusut dan kemudian dilakukan penuntutan pidana ke sidang pengadilan;
2)   Pelaporan (aangifte) dapat dilakukan oleh siapa saja, baik korban ataupun bukan, baik orang dewasa maupun anak yang belum cukup umurnya (belum dewasa). Sedangkan pengaduan (klacht) hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak saja (korban, kuasanya, walinya dan lain-lain);
3)   Pelaporan dapat diajukan mengenai semua tindak pidana (kejahatan maupun pelanggaran). Sedangkan pengaduan hanya dapat dilakukan pada kejahatan-kejahatan (aduan) saja;
4)   Pelaporan tidak merupakan syarat untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana terhadap si pembuatnya. Sebaliknya pengaduan adalah merupakan syarat esensial untuk dapatnya Negara melakukan penuntutan pidana.[8]

Dari pendapat diatas penuntutan delik aduan hanya dapat diterima apabila telah masuk pengaduan dari korban atau dari seseorang yang berhak mengadu/apabila pengajuan suatu delik aduan ke pengadilan tanpa dilengkapi dengan pengaduan (tertulis atau lisan yang dicatat oleh petugas penerima aduan) harus dinyatakan sebagai tidak dapat diterima. Alasan untuk menjadikan delik menjadi delik aduan adalah bahwa dalam hal-hal tertentu, kepentingan seorang yang berhak mengadu akan lebih dirugikan apabila perkara itu disidangkan, dibandingkan dengan kepentingan umum.
Sering timbul pertanyaan apakah polisi bila melihat seorang yang melakukan sesuatu delik aduan dapat segera bertindak, ataukah harus menunggu datangnya pengaduan dari orang yang berkepentingan? Jika melihat bunyi undang-undang bahwa yang digantungkan kepada pengaduan itu adalah penuntutannya dan bukan penyelidikannya atau pengusutannya, maka polisi sebagai pegawai penyelidik (bukan pegawai penuntut) sudah dapat bertindak sebelum adanya pengaduan. [9]
b.   Jenis-Jenis Delik Aduan
Kejahatan yang merupakan delik aduan itu tidak terkumpul dalam satu Bab, akan tetapi tersebar dalam pasal-pasal mengenai beberapa jenis kejahatan di Buku II. Menurut Adami Chazawi, kejahatan-kejahatan yang tersebar dalam pasal-pasal Buku II, antara lain ialah:
1)   Pasal 284 KUHP: kejahatan zina;
2)   Pasal 287 KUHP: bersetubuh dengan perempuan luar kawin yang umurnya belum 15 tahun atau belum waktunya untuk dikawinkan;
3)   Pasal 293 KUHP: menggerakkan seseorang yang baik tingkah lakunya untuk melakukan perbuatan cabul dengan dia;
4)   Pasal 319 KUHP (jo 310-318 KUHP): segala bentuk penghinaan kecuali Pasal 316 KUHP;
5)   Pasal 320 KUHP: pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal;
6)   Pasal 321 KUHP: menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar yang isinya menghina orang yang sudah meninggal;
7)   Pasal 322 KUHP: membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pencarian;
8)   Pasal 323 KUHP: memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dimana dia bekerja atau dulu bekerja yang harus dirahasiakannya;
9)   Pasal 332 KUHP: melarikan perempuan belum dewasa atas persetujuannya yang tanpa dikehendaki orang tuanya;
10)          Pasal 367 KUHP (jo 362, 363, 364, atau 365 KUHP): segala bentuk pencurian dalam kalangan keluarga;
11)          Pasal 369 KUHP: kejahatan mengancam;
12)          Pasal 370 KUHP (jo 368, 369 KUHP): pemerasan dan pengancaman dalam kalangan keluarga;
13)          Pasal 376 KUHP (jo 372-375 KUHP): semua bentuk penggelapan dalam kalangan keluarga;
14)          Pasal 394 KUHP (jo 378-393 bis KUHP): semua bentuk penipuan (bedrog) dalm kalangan keluarga, kecuali Pasal 393 bis ayat (2) KUHP.[10]

Menurut sifatnya Adami Chazawi membedakan delik aduan atas dua bagian yaitu delik aduan mutlak dan delik aduan relatif. Sementara Satochid membedakannya atas delik pengaduaun absolut (absolute klachtdelicten) dan delik aduan relatif (relative klachtdelicten). Dari kedua ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa delik aduan dibedakan atas dua jenis, yaitu delik aduan absolut atau mutlak (absolute klachtdelicten) dan delik aduan relatif (relative klachtdelicten).
1)   Delik Aduan Absolut atau Mutlak (Absolute Klachtdelicten)
Delik aduan absolut atau mutlak adalah kejahatan yang pada dasarnya adalah berupa kejahatan aduan, artinya untuk segala hal dan atau kejadian diperlukan syarat pengaduan untuk dapatnya negara melakukan penuntutan mengenai perkara itu.[11] Sifat pengaduan dalam delik aduan absolut (absolute klachtdelicten) ialah, bahwa pengaduan tidak boleh dibatasi pada beberapa orang tertentu, melainkan dianggap ditujukan kepada siapa saja yang melakukan kejahatan yang bersangkutan. Dalam hal ini dikatakan, bahwa pengaduan ini tidak dapat dipecah-pecah (onsplitsbaar).
Saat dimulainya pemeriksaan perkara di depan pengadilan, maka pengaduan tersebut tidak dapat ditarik kembali (Pasal 284 ayat 4 KUHP). Dalam tindak pidana aduan absolut yang dituntut adalah peristiwanya, sehingga permintaan penuntutan dalam pengaduan harus berbunyi: “saya minta agar peristiwa ini dituntut”.[12] Semua orang yang tersangkut dalam perkara itu harus dituntut dan tidak dapat dibelah (spleit). Akan tetapi meskipun belum ada pengaduan dari yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaan.
Kejahatan-kejahatan yang termasuk didalam delik aduan absolut yang diatur dalam KUHP, yaitu kejahatan pada Pasal-pasal: 284, 287, 293, 319 (jo 310-318), 322 serta Pasal 332 KUHP.[13]
a)    Kejahatan Kesusilaan (zedenmisdrijven), yang diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang “zina” (overspel), Pasal 287 KUHP tentang “perkosaan” (verkrachting), Pasal 293 KUHP tentang “perbuatan cabul” (ontucht), didalam salah satu ayat dari pasal itu ditentukan bahwa penuntutan harus dilakukan pengaduan.
b)   Kejahatan Penghinaan, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang “menista” (menghina), Pasal 311 KUHP tentang “memfitnah” (laster), Pasal 315 KUHP tentang “penghinaan sederhana” (oenvoudige belediging), Pasal 316 KUHP (penghinaan itu terhadap seorang pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang sedang melakukan tugas secara sah, untuk menuntutnya berdasarkan Pasal 319  KUHP, tidak diperlukan pengaduan).
c)    Kejahatan membuka rahasia (schending van geheimen), yang diatur dalam Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP, yaitu bahwa guna melakukan penuntutan terhadap kejahatan ini harus dilakukan pengaduan, ditentukan dalam ayat terakhir dari kedua pasal itu.
2)   Delik Aduan Relatif (Relative Klachtdelicten)
Delik aduan relatif adalah kejahatan yang pada dasarnya bukan berupa kejahatan aduan, melainkan dalam hal-hal atau keadaan tertentu saja kejahatan itu menjadi kejahatan aduan.[14] Hanya karena adanya unsur-unsur tertentu saja, syarat pengaduan untuk melakukan penuntutan diperlukan. Sedangkan dalam keadaan biasa artinya tanpa adanya unsur tertentu, syarat pengaduan tidak diperlukan untuk melakukan penuntutan. Contohnya pencurian dalam segala bentuknya (Pasal 362-365 KUHP) pada dasarnya bukan kejahatan aduan, akan tetapi bila ada unsur dalam kalangan kelurga atau kejahatan itu dilakukan dalam kalangan keluarga, maka menjadi kejahatan aduan (relatif). Contoh lainnya antara lain Pasal-pasal: 370 (jo 368,369), 376 (jo 372-375), 394 (jp 378-393 KUHP).[15]
a)    Pasal 367 KUHP tentang kejahatan pencurian yang biasa disebut “pencurian di dalam lingkungan keluarga”,
b)   Pasal 369 jo Pasal 370 jo Pasal 367 KUHP tentang pemerasan dengan menista (afdreigging atau chantage), misalnya A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta suaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dimalukan, maka ia terpaksa memberi uang itu,
c)    Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 367 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam kalangan kekeluargaan,
d)   Pasal 378 jo Pasal 394 jo Pasal 367 KUHP tentang penipuan yang dilakukan dalam kalangan kekeluargaan.
Hubungan kekeluargaan harus dinyatakan pada waktu mengajukan pengaduan. Penuntutan hanya terbatas pada orang yang disebutkan dalam pengaduannya. Apabila, misalnya, yang disebutkan ini hanya si pelaku kejahatan, maka terhadap si pembantu kejahatan, yang mungkin juga berkeluarga dekat, tidak dapat dilakukan penuntutan. Dengan demikian pengaduan ini adalah dapat dipecah-pecah (splitsbaar).
c.    Hak Mengadu
Bab VII Buku I KUHP, tidak disebutkan mengenai siapa yang mempunyai hak orijiner untuk mengadukan seseorang yang telah melakukan suatu delik aduan. Pada dasarnya orang yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang yang terkena kejahatan (korban).[16] Pasal 72 KUHP hanya menentukan mengenai siapa-siapa yang berhak maju sebagai pengadu atau yang berhak menggantikan pengadu yang orijiner. Pasal 72 KUHP, menentukan:
Pasal 72 KUHP ayat (1)
Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan, belum enam belas tahun dan juga belum cukup umur atau orang yang dibawah pengampuan karena suatu sebab lainnya keborosan, maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara pedata.

Pasal 72 KUHP ayat (2)
Jika itu tidak ada, atau harus diadukan sendiri, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi pengampu pengawas: juga mungkin atas pengaduan istrinya, atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

Jika tidak ada wakil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 72 ayat (1), atau wakilnya itu sendiri adalah si pembuat yang harus diadukan, maka orang yang berhak mengajukan pengaduan itu adalah:
1)   Wali Pengawas;
2)   Pengampu Pengawas;
3)   Majelis yang menjadi wali pengawas atau menjadi pengampu pengawas;
4)   Istrinya;
5)   Salah satu dari keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, maka pengaduan dilakukan oleh;
6)   Salah satu dari keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga (Pasal 72 ayat 2 KUHP).[17]
Apabila seorang yang terkena delik aduan belum berusia enam belas tahun dan belum dewasa, atau seseorang yang dibawah pengampunan bukan karena sifat boros, yang berhak maju sebagai pengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara perdata. Hal ini berarti, bila mengadukan bukan wakil yang sah tersebut, maka pengaduan itu tidak sah dan karenanya delik itu tidak dapat dituntut karena syarat keabsahan pengaduan tidak dipenuhi.
Bagaimana jika korban yang berhak mengadu kemudian meninggal dunia, apakah dengan demikian hak pengaduan dalam hal perkara itu menjadi hapus?
Pasal 73 KUHP, menentukan:
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang yang ditentukan dalam pasal berikut, maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup, kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.

Dari norma Pasal 73 KUHP, orang yang terlanggar kepentingan hukumnya oleh kejahatan aduan, meskipun kemudian meninggal, maka hak mengajukan pengaduan itu tetap berlangsung selama tenggang waktu hak mengadu masih ada (masih berlangsung) sesuai dengan Pasal 74 KUHP. Hak pengaduan itu beralih pada para ahli warisnya sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 73 KUHP. Hak pengaduan oleh ahli waris dari korban kejahatan aduan yang dimaksud oleh Pasal 73 KUHP ini tidak berlaku dalam hal kejahatan aduan perzinahan (Pasal 284 ayat 3 KUHP).[18]
Dapat disimpulkan orang-orang yang berhak untuk mengajukan pengaduan dalam kejahatan-kajahatan yang diisyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutan perkaranya, yakni: orang-orang yang terkena peristiwa pidana itu atau dapat juga disebut sebagai “orang-orang terhadap siapa kejahatan itu ditujukan”. Walaupun delik-delik aduan itu tidak diatur secara tersendiri dalam KUHP, maka yang berhak mengajukan pengaduan juga diatur secara tersebar. Namun demikian, generalisasi untuk hal ini dapat dilakukan, yakni bahwa si pengadu adalah orang yang terhina dan menderita secara langsung karena kejahatan itu. Tentang pengaduan ini Pasal 103 KUHAP:
1)   Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
2)   Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;
3)   Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.

d.   Tenggang waktu hak mengadu dan menarik kembali pengaduan
Pasal 74 KUHP menentukan bahwa tenggang waktu pengajuan pengaduan hanya enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya delik aduan jika ia berada di Indonesia, jika ia berada di luar negeri batas waktunya sembilan bulan. Mengenai tenggang waktu pengaduan terdapat pengecualian pada Pasal 293 ayat (3) KUHP yaitu 9 bulan bila ia bertempat tinggal di Indonesia dan 12 bulan bila berada di luar Indonesia.[19] Pengecualian ini dibuat dengan perhitungan kemungkinan kehamilan dari wanita yang bersangkutan.
Sekalipun seseorang yang berhak mengadu sudah mengajukan pengaduan, namun kepadanya masih diberikan hak untuk menarik kembali pengaduannya dalam tenggang waktu 3 bulan sejak pengaduan diajukan, akan tetapi haknya untuk mengadu kembali telah hilang. Pengaduan yang telah diajukan dapat ditarik kembali bilamana masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP). Dalam hal berlakunya tenggang waktu tiga bulan itu dihitung mulai keesokan hari dari pengajuan pengaduan. Ketentuan boleh ditariknya pengaduan ini memberikan kemungkinan apabila setelah pengaduan diajukan, si pengadu berubah pikiran karena misalnya si pembuat telah meminta maaf dan menyatakan penyesalannya atau istilah dalam praktik “telah berdamai”, maka pengadu dapat menarik kembali pengaduannya selama masih dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Setelah pengaduan ditarik, maka tidak dapat diajukan lagi.[20]
Tentang apa sebabnya pembentuk undang-undang mengenai mensyaratkan mengenai perlunya suatu pengaduan dalam tindak pidana diatas, undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya. Menurut guru besar Von Liszt, Berner, dan Von Swinderen hal tersebut disebabkan oleh dipandang secara objektif dalam beberapa tindak pidana tertentu, kerugian materiil, dan kerugian idiil dari orang yang secara langsung telah dirugikan harus lebih diutamakan daripada kerugian lain pada umumnya.[21]
Menurut memori Penjelasan, disyaratkannya pengaduan dalam beberapa tindak pidana tertentu berdasarkan pertimbangan bahwa ikut campurnya penguasa dalam sesuatu kasus tertentu, dapat mendatangkan kerugian yang lebih besar bagi kepentingan-kepentingan tertentu dari orang yang telah dirugikan.[22] Oleh sebab itu maka pemberian jangka waktu untuk mengajukan pengaduan ini memberikan kesempatan kepada mereka itu untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya sehingga baik pelaku maupun yang membantu melakukan, turut melakukan, orang yang membujuk, maupun orang yang menderita kerugian akibat terjadinya delik itu tidak mendapat malu karenanya.



[1] Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, hlm. 154-155.
[2] P.A.F Lamintang, op. cit. hlm. 207.
[3] Samidjo, op. cit.  hlm. 156.
[4] R. Soesilo, op. cit. hlm. 87.
[5] P.A.F Lamintang, op. cit. hal. 207.
[6] Adami Chazawi, 2007. Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hlm 201.
[7] Ibid.
[8] Ibid. hlm. 201-202.
[9] P.A.F Lamintang, loc. cit.
[10] Adam Chazawi, op. cit. hlm. 203-204.
[11] Ibid.
[12] P.A.F Lamintang, loc. cit.
[13] Adam Chazawi, loc. cit.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid., hlm. 205.
[17] Ibid,. hlm. 206.
[18] Ibid,. hlm. 207.
[19] Ibid.
[20] Ibid. hlm. 209-210.
[21] P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 27.
[22] Ibid., hlm. 28.


Daftar Pustaka
Buku Literatur
Adji, Oemar Seno. 1990. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga;
-----------. 1997. Mass Media dan Hukum, cet.2. Jakarta: Erlangga;
Ali, Chaidir. 1991. Badan Hukum, Cet 2. Bandung: Alumni;
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika;
Anwar. H. A. K. Moh. 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1. Bandung: Citra Aditya Bakti;
Arief, Barda Nawawi. 1990. Perbandingan Hukm Pidana. Jakarta: Rajawali Pers;
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bag. 2. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan Pidana, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada;
Halim et.al, 2009. Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Pers;
Harahap, M. Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika;
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing;
Junaedhie, Kurniawan. 1991. Ensiklopedia Pers Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama;
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum, Jilid 1. Jakarta: Balai Pustaka;
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita;
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang, P.A.F. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. 2. Bandung: Sinar Baru;
Marpaung, Leden. 1997. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: PT Grafindo Persada;
-------------, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana, Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika;
Mudzakir. 2004. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3;
Muis, A. 1996. Kontroversi Sekitar Kebebasan Pers: Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika dan Hukum Pers. Jakarta:  PT. Mario Grafika;
Prodjodikoro, Wiryono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama;
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico;
Setiyono, H. 2001. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing;
Soedarto. 1975. Hukum Pidana I A dan I B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman;
-----------.1990. Hukum Pidana I A dan I B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman;
Soekanto, Soerjono. 1981.  Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press;
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada;
Soesilo, R. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia;
Sugandhi, R. 2001. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional;
Syahdeini, Remy. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafitipers;
Wahidin, Samsul. 2006. Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Wiryawan, Hari. 2007. Dasar-dasar Hukum Media. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus;
Website
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung”, tersedia di website http://www.mahkamahagung.go.id/pr2news. asp?bid=7, diakses pada tanggal 18 April 2012;
Fakultas Hukum Unpad, Jum’at, 29 Oktober 2004, Lex Specialiskah Undang-undang Pers dari KUHP?, tersedia di website  http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/lex-specialiskah-undang-undang-pers.html, diakses pada tanggal 10 September 2012.
Lain-Lain
Huda, Chairul. “Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dan Pemakainnya dalam Praktek Pers”. Jurnal Dewan Pers Edisi 2. 2010. Jakarta: Dewan Pers.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.