Selama 4,5 tahun kuliah di fakultas hukum banyak banget quote favorit ane tentang hukum yang kebanyakan dari bahasa latin beserta artinya. Berikut ane kumpulkan adagium atau asas hukum dari para sarjana hukum di dunia yang mungkin bisa jadi motto skripsi...wekwek..
Fiat
Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan
runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus).
Fiat
iustitia, et pereat mundus: Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan
musnah~(Philipp Melanchthon).
Law
is a tool of social engineering: Hukum merupakan alat untuk pembangunan
mayarakat~(Roscoe Pound).
Hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Blaise
Pascal dan dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja).
Hukum
untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto Rahardjo dalam teori hukum
progresif).
Ubi
Societas Ibi Ius (Cicero) = hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat.
EQUALITY
BEFORE THE LAW- Setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum.
Acta
extoria indicant interiora secreta : perbuatan luar menunjukkan maksud.
Actus
curiae neminem gravabit : tindakan pengadilan tidak akan menyakiti siapapun.
Judex
non ultra petita : hakim tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut.
Jura
novit curia : pengadilan mengetahui hukum.
Nullum
delictum noela poena sine praevia lege poenali: tidak ada suatu perbuatan dapat
dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. (Asas Legalitas)
IGNORANTIA
EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance
of law. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian
halnya ketidaktahuan akan hukum.
JURIS
QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE –
Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not
(pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian
terhadap fakta tidak).
IGNORANTIA
JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge is the
misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak
yang tidak bersalah).
JUDEX
SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang
berbicara).
JUDEX
DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment
according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan
penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
IUDEX
NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR (hakim hanya menimbang
hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya).
IUDEX
NE PROCEDAT EX OFFICIO (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak
yang diajukan kepadanya).
JUDEX
HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE,
NE SIT DIABOLUS – A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be
foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus
mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan
hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
UDEX
NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more
than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan
lebih banyak dari si penuntut).
Exceptio
plurium litis consortium: tangkisan dengan alasan masih ada pihak lain yang
harus ikut dalam perkara itu.
Uno
falsus umno omnibus: peraturan dasar yang salah, menyebabkan produk turutannya
menjadi tidak sah.
Affirmanti
Incumbit Probate: barang siapa yang mendalilkan harus membuktikan.
PACTA
SUNT SERVANDA: kekuatan perjanjian itu sekuat undang-undang bagi para pihaknya
Audi
alteram partem: hakim harus mendengarkan kedua belah pihak.
In
dubio pro reo: dalam keragu2an hakim memberikan putusan yang menguntungkan
untuk terdakwa.
Ultimum
remedium artinya perbaikan/upaya yang paling akhir digunakan biasa dikaitin
sama pidana gan. pemidanaan sebagai ultimum remidium.
"Semakin
tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya" -
Satjipto Raharjo (Quote ini mirip banget sama realita hukum Indonesia).
Quid
leges sine moribus = apalah artinya hukum tanpa moralitas.
Unus
testis nullus testis = satu saksi bukan saksi.
Een
ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap tahu undang-undang)
Ignorantia
iuris neminem excusat (Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan
alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum).
Homo
homini lupus : manusia adalah serigala bagi sesamanya.
Ius
Suum Cuique Tribuerae= Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak.
Sekian dulu ntar ane update.. kalo sempet..:D
Sekian dulu ntar ane update.. kalo sempet..:D
nice:) kata-kata pemberi inspirasi.
ReplyDeletebolehkah dijelaskan makna dari adagium kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik jika kekeliruan itu dipertahankan. tolong maknai adagium ini karena aku masih penasaran. terima kasih
ReplyDeleteLumayan :-D
ReplyDelete