Kumpulan Adagium atau Quote Bijak Hukum (Latin, Inggris)

Kumpulan Quote Bijak atau Adagium Hukum
Selama 4,5 tahun kuliah di fakultas hukum banyak banget quote favorit ane tentang hukum yang kebanyakan dari bahasa latin beserta artinya. Berikut ane kumpulkan adagium atau asas hukum dari para sarjana hukum di dunia yang mungkin bisa jadi motto skripsi...wekwek..


Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus).
Fiat iustitia, et pereat mundus: Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon).
Law is a tool of social engineering: Hukum merupakan alat untuk pembangunan mayarakat~(Roscoe Pound).
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Blaise Pascal dan dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja).
Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto Rahardjo dalam teori hukum progresif).
Ubi Societas Ibi Ius (Cicero) = hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat.
EQUALITY BEFORE THE LAW- Setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum.
Acta extoria indicant interiora secreta : perbuatan luar menunjukkan maksud.
Actus curiae neminem gravabit : tindakan pengadilan tidak akan menyakiti siapapun.
Judex non ultra petita : hakim tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut.
Jura novit curia : pengadilan mengetahui hukum.
Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali: tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. (Asas Legalitas)
IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE – Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).
IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara).
JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
IUDEX NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya).
IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
UDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
Exceptio plurium litis consortium: tangkisan dengan alasan masih ada pihak lain yang harus ikut dalam perkara itu.
Uno falsus umno omnibus: peraturan dasar yang salah, menyebabkan produk turutannya menjadi tidak sah.
Affirmanti Incumbit Probate: barang siapa yang mendalilkan harus membuktikan.
PACTA SUNT SERVANDA: kekuatan perjanjian itu sekuat undang-undang bagi para pihaknya
Audi alteram partem: hakim harus mendengarkan kedua belah pihak.
In dubio pro reo: dalam keragu2an hakim memberikan putusan yang menguntungkan untuk terdakwa.
Ultimum remedium artinya perbaikan/upaya yang paling akhir digunakan biasa dikaitin sama pidana gan. pemidanaan sebagai ultimum remidium.
"Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya" - Satjipto Raharjo (Quote ini mirip banget sama realita hukum Indonesia).
Quid leges sine moribus = apalah artinya hukum tanpa moralitas.
Unus testis nullus testis = satu saksi bukan saksi.
Een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap tahu undang-undang)
Ignorantia iuris neminem excusat (Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum).
Homo homini lupus : manusia adalah serigala bagi sesamanya.
Ius Suum Cuique Tribuerae= Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak.

Sekian dulu ntar ane update.. kalo sempet..:D

3 comments:

  1. nice:) kata-kata pemberi inspirasi.

    ReplyDelete
  2. bolehkah dijelaskan makna dari adagium kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik jika kekeliruan itu dipertahankan. tolong maknai adagium ini karena aku masih penasaran. terima kasih

    ReplyDelete

 
Powered by Blogger.