Makalah - Skripsi: Pidana dan Pemidanaan

Makalah - Skripsi: Pidana dan Pemidanaan 
1.    Pidana dan Pemidanaan

a.    Pengertian Pemidanaan

Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang terdakwa yang telah melakukan tindak pidana, terlebih dulu harus dapat memenuhi syarat pembuktian untuk dapat dilakukan pemidanaan atas diri terdakwa, dan pidana yang dijatuhkan karena berhubungan dengan perbuatan-perbuatan yang diancam pidana telah terlebih dulu tercantum dalam undang-undang, hal ini sesuai dengan asas legalitas. Salah satu sumber hukum pidana di Indonesia adalah KUHP, yang terdiri dari tiga buku:
1)   Buku I, memuat Ketentuan Umum (Algemen Leerstrukken) yang terdiri dari 9 Bab mulai Pasal 1-103 KUHP.
2)   Buku II, memuat tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 Bab mulai Pasal 104-448 KUHP.
3)   Buku III, memuat tentang Pelanggaran, yang terdiri dari 9 Bab mulai Pasal 489-569 KUHP.
Menurut Mezger seperti dikutip Soedarto, pengertian hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan suatu akibat yang berupa pidana. Jadi pada dasarnya hukum pidana berpokok pada dua hal yaitu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan pidana.
1)   Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disebut “perbuatan jahat” (verbrechen atau crime). Oleh karena dalam perbuatan jahat ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.
2)   Pidana
Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Di dalam hukum pidana modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tucht maatregel, masznahme). Di dalam ilmu pengetahuan hukum adat Ter Haar memakai istilah (adat) reaksi. Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam Pasal 10 KUHP. [1]

Perbuatan yang dinamakan tindak pidana di samping harus memenuhi rumusan undang-undang, juga harus bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum ada dua jenis yaitu:
1)      Sifat melawan hukum formil, yang berarti suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, sedangkan sifat melawan hukumnya perbuatan itu harus berdasarkan suatu ketentuan undang-undang.
2)      Sifat melawan hukum materiil, yang berarti suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya terdapat dalam undang-undang saja, tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis. [2]

Jadi suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum. Sedangkan orang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana apabila terdapat kesalahan yang meliputi mampu bertanggungjawab serta adanya kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).[3]
Disamping perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum, maka untuk penjatuhan pidana yang menitikberatkan pada perbuatan masih disyaratkan bahwa tidak ada alasan pembenar. Alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.[4] Dalam hal pemidanaan, ilmu pengetahuan hukum pidana mengadakan pembedaan antara dapat dipidananya suatu perbuatan dan dapat dipidanya si pembuat. Hal ini sesuai dengan syarat pemidanaan, seperti digambarkan oleh Soedarto sebagai berikut:
Syarat Pemidanaan                                
      Pidana

Perbuatan                                                     Orang
1)      Memenuhi rumusan undang-undang;
2)      Bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar);
3)      Kesalahan;
a)      Mampu bertanggungjawab
b)      Dolus atau Culpa (tidak ada alasan pemaaf). [5]
Untuk dapat dipidananya seseorang selain perbuatan melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar, maka pada diri orang itu harus ada kesalahan. Menurut Soedarto, kesalahan mempunyai tiga arti, yaitu:
1)      Kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya, yang dapat disamakan dengan pengertian “pertanggungjawaban dalam hukum pidana”, didalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid) si pembuat atas perbuatannya.
2)      Kesalahan dalam arti bentuk, arti kesalahan (schuldnorm) yang berupa: 1. Kesengajaan (dolus,opzet,vorsal, atau intention) atau 2. Kealpaan (culpa, onachrzaamheid, natatigheid, fahrlassigheid atau negligence). Ini pengertian kesalahan yuridis.
3)      Kesalahan dalam arti sempit, ialah kealpaan (culpa) seperti yang disebutkan dalam b.2 diatas. Pemakaian istilah “kesalahan” dalam arti ini sebaiknya dihindarkan dan digunakan saja istilah “kealpaan”.[6]

Apabila ketiga unsur itu ada maka orang yang bersangkutan bisa dinyatakan bersalah atau mempunyai kemampuan bertanggungjawab sehingga bisa dipidana. Kemampuan bertanggungjawab dengan singkat diterangkan sebagai keadaan batin orang yang normal dan sehat. Ketentuan tentang arti bertanggungjawab dirumuskan dalam Pasal 44 KUHP sebagai berikut:
Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya (gebrekkige ont wikkelink) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.

Menurut KUHP, terdapat dua jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP yang membagi dua jenis pidana pokok dan pidana tambahan, sebagai berikut;
1)   Pidana Pokok meliputi:
a.    Pidana mati;
b.    Pidana penjara;
c.    Pidana kurungan;
d.   Pidana denda.
2)   Pidana Tambahan meliputi:
a.    Pencabutan beberapa hak-hak tertentu;
b.    Perampasan barang-barang tertentu;
c.    Pengumuman putusan hakim.
Dari uraian diatas jelas bahwa ada dua jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana sebagaimana disusun seperti tersebut diatas adalah berdasarkan berat ringannya pidana, dan berkaitan erat dengan masalah pemidanaan dan penjatuhan pidana yang diputuskan oleh hakim dalam setiap persidangan.
b.    Tujuan Pemidanaan
Dewasa ini masalah pidana dan pemidanaan, baik dalam bentuk teori-teori pembenaran pidana maupun dalam bentuk kebijakan dipandang sangat penting, sebab dari sini akan tercermin sistem nilai-nilai sosial budaya suatu bangsa, khususnya menyangkut persepsi suatu bangsa terhadap hak-hak asasi manusia. Menurut Soedarto, masalah pemidaan ini mempunyai dua arti, sebagai berikut:
1)      Dalam arti umum, menyangkut pembentuk undang-undang, ialah menetapkan stelsel sanksi hukum pidana (pemidanaan in abstrakto).
2)      Dalam arti konkrit menyangkut berbagai badan atau jawatan yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi hukum pidana itu.[7]

Menurut H. L. Packer, menyebut “punishment” pembenarannya didasarkan pada satu atau dua tujuan, sebagai berikut:
1)      Untuk mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan yang tidak dikehendaki atau perbuatan yang salah;
2)      Untuk mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar. [8]

Secara tradisional teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompok teori, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (retributive vergeldings theorieen) dan teori relatif atau teori tujuan (utilitarian doeltheorieen). Berikut ini diuraikan mengenai kedua teori tersebut di atas, menurut para ahli:
1)   Teori absolut
Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukansuatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est). Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran dari pidana terletak pada ada atau terjadinya kejahatan itu sendiri.[9]
Menurut Johannes Andenaes tujuan utama (primair) dari pidana menurut teori absolut ialah untuk “memuaskan tuntutan keadilan” (to satisfy the claims of justice) sedangkan pengaruh-pengaruhnya yang menguntungkan adalah sekunder.[10] Tuntutan keadilan ini menurut Emanuel Kant, pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan dan pidana sebagai “Katagorische Imperatief” yaitu seseorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan. Pidana bukan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan, melainkan mencerminkan keadilan.[11]
Menurut Nigel Walker penganut teori retributif dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu:
a)        Penganut teori retributif yang murni (The Pure Retributivist) yang berpendapat bahwa pidana harus cocok atau sepadan dengan kesalahan si pembuat.
b)        Penganut teori retributif tidak murni (dengan modifikasi) yang dapat pula dibagi dalam:
                                                                                 i.          Penganut teori retributif yang terbatas (The Limiting Retributivist) yang berpendapat:
Pidana tidak cocok/sepadan dengan kesalahan, hanya saja tidak boleh melebihi batas yang cocok/sepadan dengan kesalahan terdakwa.
                                                                               ii.          Penganut teori retributif yang distributif (Retribution in Distribution), disingkat dengan sebutan “distributive” yang berpendapat:
Pidana janganlah dikenakan pada orang yang tidak bersalah, tetapi pidana juga tidak harus cocok/sepadan dan dibatasi oleh kesalahan. Prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” dihormati tetapi dimungkinkan adanya pengecualian misalnya dalam hal “strict liability”.[12]
2)   Teori relatif
Menurut teori relatif, memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Tetapi pemidanaan hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dengan demikian dalam teori ini pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat oleh karena itu, teori ini pun sering disebut teori tujuan (Utilitarian Theory).[13] Karakteristik atau ciri-ciri pokok antara teori retributif dan teori utilitarian dikemukakan oleh Karl O. Christiansen, yaitu:
a)     Pada teori retributif:
                                                                             i.     tujuan pidana semata-mata untuk pembalasan;
                                                                           ii.     didalamnya tidak mengandung tujuan lain;
                                                                         iii.     kesalahan satu-satunya syarat adanya pidana;
                                                                         iv.     pidana harus seuai dengan kesalahan;
                                                                           v.     pidana melihat kebelakang, yaitu sebagai pencelaan yang murni, tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar;
b)    Pada teori utilitarian:
                                                                             i.     tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);
                                                                           ii.     pencegahan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat;
                                                                         iii.     hanya karena sengaja atau culpa yang memenuhi syarat untuk dapat dipidana;
                                                                         iv.     pidana ditetapkan dengan tujuan sebagai sarana untuk pencegahan kejahatan;
                                                                           v.     pidana melihat kedepan (prospektif), pencelaan ataupun pembalasan semata tidak dapat diterima bila tidak membantu pencegahan untuk kesejahteraan masyarakat.[14]

Mengenai tujuan pemidanaan untuk pencegahan kejahatan ini, menurut Muladi, bisa dibedakan dalam istilah prevensi spesial dan prevensi general atau sering juga digunakan istilah “special deterrence” dan “general deterrence”, dijelaskan dengan prevensi special dimaksudkan pengaruh pidana terhadap terpidana. Jadi pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Teori tujuan pidana serupa ini dikenal dengan sebutan Reformation atau Rehabilitation Theory. Dengan prevensi general dimaksudkan pengaruh pidana pada masyarakat pada umumnya. Artinya pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan tindak pidana.[15]
Ada pula teori yang merupakan penggabungan dari keduanya, yang disebut Teori Gabungan (Verengings Theoreen). Teori ini tetap menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun pidana juga mempunyai pengaruh perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general.[16]



[1] Soedarto, op. cit. hlm. 5.
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm. 4.
[4] Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta, hlm. 137.
[5] Soedarto, op. cit. hlm. 30.
[6] Ibid,. hlm. 6.
[7] Ibid,. hlm. 42.
[8] Muladi dan Nawawi, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, hlm. 6.
[9] Ibid,. hlm. 11.
[10] Ibid.
[11] Ibid,. hlm. 11-12.
[12]  Ibid,. hlm. 12-13.
[13] Ibid,. hlm. 16.
[14] Ibid,. hlm. 17.
[15] Ibid,. hlm. 17-18.
[16] Ibid,. hlm. 19.


Daftar Pustaka
Buku Literatur
Adji, Oemar Seno. 1990. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga;
-----------. 1997. Mass Media dan Hukum, cet.2. Jakarta: Erlangga;
Ali, Chaidir. 1991. Badan Hukum, Cet 2. Bandung: Alumni;
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika;
Anwar. H. A. K. Moh. 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1. Bandung: Citra Aditya Bakti;
Arief, Barda Nawawi. 1990. Perbandingan Hukm Pidana. Jakarta: Rajawali Pers;
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bag. 2. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan Pidana, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada;
Halim et.al, 2009. Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Pers;
Harahap, M. Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika;
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing;
Junaedhie, Kurniawan. 1991. Ensiklopedia Pers Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama;
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum, Jilid 1. Jakarta: Balai Pustaka;
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita;
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang, P.A.F. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. 2. Bandung: Sinar Baru;
Marpaung, Leden. 1997. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: PT Grafindo Persada;
-------------, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana, Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika;
Mudzakir. 2004. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3;
Muis, A. 1996. Kontroversi Sekitar Kebebasan Pers: Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika dan Hukum Pers. Jakarta:  PT. Mario Grafika;
Prodjodikoro, Wiryono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama;
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico;
Setiyono, H. 2001. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing;
Soedarto. 1975. Hukum Pidana I A dan I B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman;
-----------.1990. Hukum Pidana I A dan I B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman;
Soekanto, Soerjono. 1981.  Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press;
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada;
Soesilo, R. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia;
Sugandhi, R. 2001. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional;
Syahdeini, Remy. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafitipers;
Wahidin, Samsul. 2006. Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Wiryawan, Hari. 2007. Dasar-dasar Hukum Media. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus;
Website
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung”, tersedia di website http://www.mahkamahagung.go.id/pr2news. asp?bid=7, diakses pada tanggal 18 April 2012;
Fakultas Hukum Unpad, Jum’at, 29 Oktober 2004, Lex Specialiskah Undang-undang Pers dari KUHP?, tersedia di website  http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/lex-specialiskah-undang-undang-pers.html, diakses pada tanggal 10 September 2012.
Lain-Lain
Huda, Chairul. “Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dan Pemakainnya dalam Praktek Pers”. Jurnal Dewan Pers Edisi 2. 2010. Jakarta: Dewan Pers.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.