Agan aganwati pasti akhir-akhir ini sering denger berita tentang artis
perempuan yang dianiaya sama pacarnya yang juga sesama artis yaitu artis Eza Gionino dengan mantan pacarnya Ardina Rasti.
Selain berita tentang si artis, dulu juga pernah ada kasus penganiayaan
pada pacar yang dilakukan oleh Leni Oktaviani, dengan cara menyiramkan
air panas ke pacarnya. Hmm, sebenarnya ada ga sih langkah hukum yang dapat ditempuh si korban atas tindakan penganiayaan dari pacarnya itu?? Untuk tau jawabannya, simak artikel berikut ya gan:
Pertanyaan:
Saya sering bertengkar dengan pacar, saat saya bertengkar, pacar saya sering berbuat keras sama saya. Kebiasaan berbuat keras terhadap saya sudah berjalan setahun lebih. Ketika pacar saya marah, saya selalu ditampar, ditinju sampai lebam, diberi kata kotor, digigit, ditendang, diinjak, ditusuk. Kepala saya sering dipukul, bibir saya juga beberapa kali berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu, kepala saya juga sering dibenturkan ke tembok. Apakah saya bisa menggugat kasus seperti ini? Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?
Jawaban:
Dalam
hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai
korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan
sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dgn Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
Akan tetapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat bahwa ada 3 macam penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan pacar Anda dpt dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, agan dan aganwati dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.
Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, jika penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 90 KUHP.
Akan tetapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat bahwa ada 3 macam penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan pacar Anda dpt dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, agan dan aganwati dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.
Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, jika penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 90 KUHP.
7 Kategori Luka Berat atau Luka Parah:
1. Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat;
2. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;
3. Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera = penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar;
4. Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya;
5. Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;
6. Berubah pikiran lebih dr empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;
7. Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
Selain dari 7 macam tersebut di atas menurut yurisprudensi termasuk pula
segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam
hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim
dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam
prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.
Luka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak
dimaksud si pembuat (org yg menganiaya). JIka “luka berat” itu dimaksud
maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat):.
Tetapi, jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan
sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar
Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).
Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda
ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa
tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda,
sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada
akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu,
bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk
menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari
penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dr
pacar Anda).
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG,
yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi
korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari
dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan
kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan
penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut,
menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian
dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban
dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban.
Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak
napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang
mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan
bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun,
terdakwa sering melakukan penganiayaan kepada saksi. Atas perbuatan
penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama
10 (sepuluh) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan:
Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Penjawab: Letezia Tobing
Sumber: Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5170437ea9850/pasal-untuk-menjerat-pacar-yang-suka-menganiaya-pasangannya
Nah gan, jadi kalau di antara agan dan aganwati ada yang jadi korban
penganiayaan pacar, agan dan aganwati bisa melakukan tuntutan terhadap
si pacar. Gimana menurut agan dan aganwati? Kalau punya pendapat, silahkan di share di sini.
Referensi: http://www.kaskus.co.id/thread/5180c6844f6ea19c36000009/dipukul-pacar-laporin-pakai-pasal-ini-gan/
0 comments:
Post a Comment