Seluk-beluk Hukum Aborsi Anak di Indonesia Terbaru

Seluk-beluk Hukum Aborsi Anak di Indonesia Terbaru

Kali ini admin mau bahas beberapa masalah hukum yang berkaitan sama aborsi (menggugurkan kandungan). Pasti sudah pada tahu apa itu aborsi? 


Kasus aborsi memang kian marak seiring makin liarnya pergaulan para remaja, seperti munculnya cabe-cabean sehingga para ABG sudah melakukan seks bebas. Apalagi beberapa hari yang lalu media kita banyak beritain tentang peraturan yang dibikin pemerintah yang katanya melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Ada pihak yang langsung bilang tidak setuju sama peraturan itu. Alasannya, nanti banyak orang yang mengaku jadi korban pemerkosaan sebelum mau aborsi kandungannya.

Sebenarnya bagaimana pengaturan soal aborsi korban pemerkosaan? Bagaimana juga ancaman sanksi bagi pasangan dan tenaga kesehatan yang membantu melakukan aborsi? Simak saja beberapa artikel dari hukumonline.com ini:

1. Legalitas Aborsi Terkait Pemerkosaan
Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan("UU Kesehatan"). Namun, larangan tersebut dikecualikan dalam hal [Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan]:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Ini berarti aborsi itu legal untuk dilakukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Namun, tindakan aborsi akibat perkosaan itu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk aborsi akibat pemerkosaan yang mesti dipenuhi. Sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (“PP 61/2014”). Ketentuan legalitas aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang antara lain mengatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat perkosaan dan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Kehamilan akibat perkosaan itupun juga harus dibuktikan dengan [Pasal 34 ayat (2) PP 61/2014]:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Selengkapnya Bisa Baca Disini: Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan

2. Sanksi bagi Pasangan yang mencoba aborsi
Misalnya anda pacar dan pacar agan hamil dan anda membujuknya dengan memberikan jamu penggugur kandungan untuk aborsi maka anda dan pacar bisa dijerat hukum meskipun aborsinya gagal. Karena tindakan tersebut bisa dikenai pasal percobaan aborsi.

Ancaman hukuman bagi pelaku percobaan aborsi adalah maksimal dua pertiga dari ancaman sanksi pidana pokoknya.

Sebagai contoh, ancaman aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan ancaman sanksi bagi yg membantu aborsi adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 348 ayat (1) KUHP.

3. Sanksi bagi Tenaga Kesehatan yang Membantu Aborsi
Berbagai pemberitaan di media akhir-akhir ini, sedang kisruh soal peraturan pemerintah yang ditafsirkan melegalkan aktivitas aborsi. Padahal sebenarnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan aborsi. Jadi tidak seenaknya saja untuk melakukan aborsi.

Dua alasan yang harus dipenuhi sebelum melakukan aborsi, berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan adalah indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Selain dua alasan ini, maka aborsi tidak boleh dilakukan.

Nah, jika salah satu dari kedua alasan itu terpenuhi, aborsi dapat dilakukan dengan ketentuan berikut (Pasal 76 UU Kesehatan)
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Khusus untuk tenaga kesehatan, misalnya bidan, yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan UU Kesehatan, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah (Pasal 194 UU Kesehatan).

Sanksi pidana untuk tenaga kesehatan, juga tercantum dalam KUHP, yang tercantum dalam Pasal 349 jo. Pasal 348. Dalam KUH Pidana, sanksi pidananya ditetapkan paling lama 7 tahun.

4. Selingkuh, terus aborsi. Ini hukumannya
Selingkuh dan aborsi merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda. Apabila perempuan selingkuh bahkan telah mengarah ke perbuatan zina dengan laki-laki lain, maka suami perempuan dapat mengadukan perempuan atas dasar Pasal 284 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan.

Sedangkan sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

5. Daluarsa Penuntutan Kasus Aborsi
Misalnya ada kasus aborsi yang terjadi pada tahun 2009 dan baru mau dilaporkan di tahun 2014. Masih bisakah dilakukan penuntutan terhadap kasus tersebut? Berapa lama daluarsa penuntutan kasus aborsi itu?

Pertama, kita perlu tahu dulu berapa lama sanksi pidana penjara bagi pelaku aborsi itu. Sebagaimana yang pernah disebut dalam Pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu berapa lama daluarsa penuntutannya? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada ketentuan Pasal 78 KUHP:

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
b. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
c. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
d. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Ancaman pidana bagi pelaku aborsi adalah penjara paling lama 10 tahun. Jadi, dari ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa kewenangan penuntutan pidana terhadap tindak pidana aborsi hapus sesudah dua belas tahun sehingga jika tindak pidana tersebut dilakukan pada tahun 2009, maka atas tindakan tersebut masih dapat dilakukan penuntutan di tahun 2014 ini.

Jadi bagaimana pandangan anda terhadap aborsi bagi korban pemerkosaan? Punya pandangan berbeda? Silahkan share dikomentar.

Sekian update informasi kali ini seputar Artikel Makalah - Seluk-beluk Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi) di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi anda semua. Salam.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.