Hukum Bertetangga Menurut Ketentuan Hukum Indonesia

Neighbours and the Law. Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang kita sering berurusan tak enak dengan tetangga. Entah itu karena kebisingan, parkir sembarangan, hingga masalah-masalah lain.


Berurusan dengan tetangga memang rumit. Bahkan tentunya ada aspek-aspek hukum yang terkait dengan kehidupan bertetangga. Admin punya beberapa artikel menarik nih soal kehidupan bertetangga. Berikut Cara Bertetangga Menurut Aturan Hukum:
Ini hanya secara garis bsar untuk selengkapnya bisa dibaca di: Hukumonline.com

1. Pacaran Jadi Omongan Tetangga
Kalau anda punya tetangga membicarakan hal yang "mungkin bisa menjelek-jelekan" kamu dan pacar, maka anda bisa menuntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik. Selain itu anda juga bisa untuk mendapatkan ganti rugi atas pencemaran nama baik itu dengan cara menggugat secara perdata.

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tetangga Anda tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah dsb.-nya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, Anda sebagai orang yang merasa dipermalukan harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses.

Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, Anda juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUHPer, yang dikutip sebagai berikut:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Tidak sedikit kasus fitnah atau penghinaan yang dilakukan oleh tetangga bergulir ke meja hijau. Salah satunya adalah kasus yang diputus Pengadilan Tinggi Medan yang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 262 /PID/2012/PT-MDN).

Dalam kasus tersebut, Terdakwa (Sutono alias Tono) memfitnah tetangganya melakukan zina dan hal tersebut ia bicarakan dengan tetangga-tetangganya yang lain. Hal tersebut diawali pada saat Terdakwa sedang berjalan ke rumah tetangganya dengan Sudarman (Ucok).

Dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada Sudarman (Ucok) bahwa ada tetangganya yaitu Ariana dan Safaruddin melakukan zina. Terdakwa juga menceritakan kepada mertua Safaruddin bahwa Terdakwa bersama Ruslan mengintip Ariana dan Safaruddin berzinah.

Korban (Ariana) yang merasa dicemarkan nama baiknya membuat pengaduan ke Polsek Air Joman. Atas perbuatannya, Sutono (Tono) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan yang diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

2. Merekam Perselingkuhan Tetangga 
Merekam pembicaraan langsung tanpa sengaja pada prinsipnya tidak melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE.

UU ITE tidak mengatur khusus ketentuan tentang perekaman. Perekaman atau “merekam” dalam UU ITE sebagaimana penjelasan pasal 31 ayat (1) UU ITE merupakan perekaman dalam konteks intersepsi atau penyadapan yang dilakukan secara “sengaja” dan “tanpa hak” atau “melawan hukum” atassuatuinformasi/dokumen elektronik.

Jadi, kalau tetangga merekam pembicaraan perselingkuhan anda menurut pendapat melek hukum bukan termasuk informasi/dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat (1) maupun ayat (2) UU ITE, sehingga tidak dapat dikategorikan “kegiatan intersepsi” sesuai UU ITE.

Larangan perekaman dalam konteks intersepsi/penyadapan sesuai pasal 31 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Ancaman dari pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Sedangkan bunyi penjelasan pasal 31 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Dengan sudut pandang berbeda, sekiranya terjadi perekaman tanpa izin, ranah hukum yang berlaku bisa saja dalam bentuk perdata. Artinya jika seseorang yang direkam pembicaraannya dan mengetahui dirinya direkam dan ia merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil atas perbuatan perekaman tersebut, ia dapat menggugat orang yang merekam tanpa hak tersebut ke pengadilan setempat. Konsekuensi hukumnya tergantung gugatan yang dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan atas perekaman tersebut.

3. Memasang Musik Keras-Keras 
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Tapi, hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa.

Perbuatan ini dimungkinkan memiliki akibat hukum jika perbuatan tersebut merugikan orang lain. Orang yang bersangkutan bisa saja kemudian digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Selan itu, kerugian yang ditimbulkan harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Jadi, dalam hal ini harus dibuktikan adanya kerugian yang timbul, misalnya mengakibatkan kesehatan tetangga lain terganggu.

Namun demikian, yang namanya masalah dalam kehidupan bertetangga itu wajib hukumnya diselesaikan secara musyawarah dulu, misalnya melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW atau Lurah setempat.

4. Sembarangan Jemur Pakaian
Tetangga Agan jemur pakaiannya di jalanan depan rumah? Pada pengaturannya, jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan, demikian yang disebut dalam Pasal 671 KUH Perdata.

Ini artinya, pada dasarnya anda memiliki hak untuk menggunakan jalan di depan rumah sebagaimana mestinya, terlebih apabila jemuran tersebut mendominasi ke rumah anda. Atas dasar ini, seharusnya tetangga anda juga meminta izin tetangga lain di sekitarnya, karena jalan yang harusnya milik bersama dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang seharusnya.

Atas ketidaknyamanan ini, apabila upaya musyawarah secara kekeluargaan tidak berhasil, Agan dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Tapi, unsur-unsur PMH sendiri harus dipenuhi.

5. Hewan Piaraan Mengganggu
Pernahkah bermasalah dengan hewan piaraan milik tetangga karena masalah kotoran atau bau tidak sedap yang mengganggu? Atau mungkin justru agan pernah diprotes tetangga karena hewan piaraan anda?
Tidak jarang ada hewan piaraan yang diajak jalan oleh pemiliknya keliling-keliling kompleks rumah, kemudian hewan itu buang air kecil atau air besar di depan rumah tetangga. Hal ini seringkali menjengkelkan si empunya rumah. Atau terkadang tetangga sebelah punya hewan piaraan yang kandangnya jarang dibersihkan sehingga menebar bau yang tidak sedap.
Bagi anda yang merasa terganggu dengan hal-hal tersebut, tentu akan lebih baik jika dibicarakan terlebih dahulu dengan si empunya hewan mengenai keluhan agan. Tapi kalau cara kekeluargaan tidak berhasil, ada lho ga jalur hukum yang bisa ditempuh.

Anda bisa melakukan gugatan perdata pada si empunya hewan atas dasar perbuatan melawan hukum.

6. Ribut Gara- Gara Pohon Tetangga 
Anda punya tetangga yang pohon di rumahnya tumbuh sampai melewati batas pagar rumah milik anda? Kalo itu pohon buah dan banyak buahnya yang bergelantungan di depan rumah anda mungkin enak-enak saja kali ya.. hehe
Tapi bagaimana kalo ternyata pohon itu bikin anda jadi tidak enak? Entah karena alasan sampah dedaunan, buah atau ranting yang jatuh atau bahkan keberadaan pohon itu bikin anda khawatir karena dapat menimpa rumah anda.

Langkah pertama yang mesti anda lakukan adalah ngomongin masalah ini baik-baik. Sampaikan keberatan anda disertai dengan alasan-alasannya. Kalo perlu, kasih tahu buktinya sekalian deh. Bila perlu, nanti lapor ke RT/RW untuk minta difasilitasin masalah ini.

Gimana kalo tetangga anda masih ngeyel walaupun sudah ngomong baik-baik? Ya terpaksa ambil langkah hukum deh. Ada dua jerat hukum yang bisa anda pakai. Yaitu pidana dan perdata dalam kasus ini. Malah dah ada contoh putusan pengadilannya lho gan.

7. Tetangga Baru Yang Meresahkan
Punya tetangga baru sebenarnya menyenangkan. Tapi gimana rasanya kalo tetangga baru itu ternyata meresahkan karena diduga stres atau setengah gila? Tentu bikin hidup tidak nyaman bukan? Apa yang bisa kita lakuin terhadap tetangga itu setelah diketahui bahwa ternyata dia juga belum mengurus administrasi kependudukan terkait dengan kepindahannya itu?

Langkah yang bisa ditempuh pertama kali adalah melaporkan hal ini ke tokoh lingkungan setempat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga (RT) misalnya. Karena biasanya dalam praktik bermasyarakat, Ketua RT adalah tokoh pertama yang mengetahui ada tidaknya laporan perpindahan penduduk.

Laporan perpindahan penduduk ini berdasarkan UU Administrasi Kependudukan adalah hal yang sifatnya wajib dilakukan atas setiap perpindahan penduduk karena akan berakibat terhadap perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan atau dokumen kependudukan lainnya.

8. Sembarangan Parkir
Ketentuan mengenai jalan, pertama-tama bisa dilihat dari pasal 671 KUH Perdata:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda dan apabila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga di sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta izin tetangga di sekitarnya.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar dengan rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan. Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.

Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu Anda yang terbuang karena harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil.

9. Dinding Rumah Berdempetan
Persoalan mengenai dinding rumah yang berdempetan diatur di dalam UU Agraria, yang menganut asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) terhadap hak atas tanah, yakni hak atas tanah tidak secara otomatis juga meliputi pemilikan bangunan ataupun tanaman di atasnya, yakni bangunan gedung dapat dimiliki secara terpisah dari tanah.

Apabila bangunan (dinding) tersebut dapat dibuktikan dibangun di atas tanah agan, dan tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan antara agan dengan tetangga agan, maupun pihak ketiga lainnya, maka secara hukum dinding tersebut dapat dianggap sebagai dinding milik agan.

Jika dinding tersebut dibangun di atas hak atas tanah agan, dan sebelumnya antara dinding yang satu dengan dinding yang lain tidak menyatu sebagaimana yang dimaksud di atas, maka tentunya dinding tersebut dapat dianggap sebagai dinding milik agan.

Sehingga, dapat disimpulkan tindakan pemanfaatan dinding oleh tetangga dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), apabila pemanfaatan dinding tersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Jika kemudian dinding rumah agan dimanfaatkan oleh tetangga, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perpu No. 51 Prp Tahun 1960”), sebagai berikut: Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.


Sekian update informasi kali ini seputar Ketentuan Bertetangga Menurut Ketentuan Hukum Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi anda semua. Salam.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.