Permasalahan Anak Dilihat dari Aspek Hukum Indonesia


Permasalahan Anak Dilihat dari Aspek Hukum Indonesia
Anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah, anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.


Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya.

Nah berhubung tanggal 23 Juli 2014 besok adalah peringatan Hari Anak Nasional, kita bakal bahas permasalahan anak dari aspek hukum. Mulai dari hak dan kewajiban anak sampai bagaimana pertanggungjawaban hukumnya. 
Jadi unttk anda yang sudah punya anak, punya adek kecil, atau minimal punya tetangga yang masih bocah, patut disimak artikel berikut. 
Langsung aja cekidot:
1. Kapan Anak Berhak Memilih Agama Sendiri?
Mungkin di antara anda di sini pernah bertanya-tanya, apa dasar hukum yang bilang bahwa anak harus ikutin agama orang tuanya? Terus kalau anaknya mau pilih agamanya sendiri boleh gak? Di usia berapa seorang anak berhak memilih agamanya sendiri? 
Pada dasarnya, hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, demikian antara lain yang dikatakan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. 
Ini artinya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, pada dasarnya anak sejak lahir telah memiliki hak beragama. Akan tetapi, sebelum ia dapat menentukan pilihannya, agama anak memang mengikuti agama yang dianut oleh orang tuanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak. 
Menurut penjelasan pasal ini, anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, pada dasarnya undang-undang tidak memberikan batasan usia kapan anak berhak memilih agama yang ia anut. Selama ia sudah berakal dan bertanggung jawab, maka ia berhak memilih agama yang ia yakini. Namun, jika dilihat lagi dari konteks pengawasan orang tua dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), maka ia sudah berhak memilih agamanya sendiri pada usia 18 tahun. 
2. Jangan Ancam Anak dengan Kata-kata Kasar 
Anda pasti sering dengar temen-temen yang sudah punya anak ngomong "Kalo tidak nurut, nanti saya pukul lho!". Atau malah anda sendiri pernah ngomong demikian. Nah, omongan seperti itu bisa dikategorikan sebagai ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seorang anak. 
Sikap memperlakukan seorang anak dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras berisi ancaman, pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Anak. 
Pasal tersebut menyatakan bahwa anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 
Omongan “Kalo tidak nurut, nanti saya pukul lho!” kepada seorang anak Anda pada dasarnya mengandung unsur ancaman kekerasan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Sikap tersebut juga telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak. 
Langkah yang dapat dilakukan sebelum membawa kasus ini ke meja hijau dapat dilakukan dengan melapor kepada kepolisian atau menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 
3. Sanksi Bagi Orang Tua yang Menelantarkan Anak
Sekarang nggak jarang ada ibu yang menelantarkan anaknya. Tidak mengurus anaknya atau tidak peduli pada perkembangan anaknya. 
Apakah ibu-ibu seperti itu bisa dipidana? 
Tindakan seorang ibu yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anak bisa jadi dikategorikan sebagai penelantaran anak karena menyangkut kewajibannya sebagai seorang ibu. 
Penelantaran anak ini sendiri termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: 
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” 
4. Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak 
Ini penting buat anda yang jadi guru. Jangan asal menjewer anak murid apalagi kalau menjewernya sampe biru dan berdarah, bisa dikenai pidana loh. 
Karena dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seorang anak dalam menjalankan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan-termasuk di dalamnya hak mendapatkan pengajaran tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi. Hal itu dilindungi oleh undang-undang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) loh gan. 
Anak dalam pengertian UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Anak). 
Jadi perbuatan seorang Pengajar yang menjewer anak muridnya sampai biru atau berdarah termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar hak anak dan patut diduga sebagai sebuah tindak pidana. 
Smntara utk agan/aganwati yang punya anak dan mendapatkan perlakuan keras dalam mengajar bisa menempuh langkah hukum antara lain dapat mendatangi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau dapat juga melaporkan peristiwa ini kepada kantor kepolisian di wilayah Bapak berada. 
Namun demikian, kami menyarankan sebelum melapor terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan “si Pengajar” dan Kepala Sekolah tempat mengaji sebelum mengambil tindakan hukum. Sehingga masalah tersebut tidak terulang lagi. 
5. Anak Bikin Kerugian, Orang Tua Harus Bertanggung jawab 
Kalau misalnya ada anak anak yang main bola di depan jalan terus bolanya mecahin kaca jendela seorang warga, bisakah orang tua si anak itu dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan kaca jendela itu? 
Jawabannya bisa. Ini karena berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa. 
Sekian update informasi kali ini seputar gambaran singkat tentang apa saja yang harus kita ketahui tentang anak dari aspek hukum. Silakan klo mau nambahin. Untuk artikel selengkapnya bisa dilihat disumbernya: http://www.hukumonline.com.

Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi anda semua. Salam.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.