Kamus Mini Istilah Hukum Agar Kamu Melek Hukum (Part 2)

Kamus Mini Istilah Hukum Agar Kamu Melek Hukum (Part 2)
Law / Legal Dictionary
Kamus Mini Lengkap Istilah Populer Bidang Hukum Agar Kamu Melek Hukum (Part 2)
Pada postingan yang sebelumnya admin sudah memberikan penjelasan singkat mengenai 20 Istilah yang Agan Perlu Tau Supaya Melek Hukum, Mahasiswa Hukum Wajib Tahu!!, sekarang ada lanjutannya. Langsung saja baca artikel di bawah ini:



Mahasiswi yang kuliah di fakultas hukum calon jaksa dan hakim wajib tahu.^^
 1. Eksepsi
Dalam konteks hukum acara, eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui(“HIR”).

2. Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
b. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
c. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Definisi ketiganya itu dibedakan berdasarkan tingkatan proses peradilan pidana. Walaupun berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, ketiganya memiliki sejumlah hak lho.

3. Locus Delicti
Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana.

Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya.

4. Tempus Delicti
Pada dasarnya, suatu peristiwa harus dilihat dari segi waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Masalah tempus delicti ini penting dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAPdisebutkan bahwa penuntut umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.

Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP lebih lanjut disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut.

Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

5. Asas Legalitas
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
1) tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
3) Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Lebih lanjut: Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi

6. Equality Before the Law
Teori equality before the law terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Prof. Ramly Hutabarat, menjelaskan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

7. Fiksi Hukum
Fiksi hukum adalah sebuah asas hukum yang mengandung arti bahwa siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa). Dalam bahasa sederhana, seseorang tidak bisa ngeles bahwa ia tidak tahu hukum jika suatu saat harus mempertanggungjawabkan sesuatu di depan hukum.

8. KUHP 
KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Gampangnya, KUHP ini adalah kumpulan peraturan tentang apa saja yang termasuk dalam tindak pidana dan apa ancaman sanksinya bila seseorang melakukan tindak pidana. Contoh tindak pidana adalah pencurian, penggelapan, penghinaan, penganiayaan, pembunuhan, aborsi dan pemalsuan dokumen.

9. KUHAP 
Jangan sampe ketuker istilah KUHP sama KUHAP. Untuk KUHP, udah dijelasin secara singkat di atas ya. Sedangkan KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum ACARA Pidana.
Betul gan. Perbedaan utamanya adalah keberadaan kata ‘ACARA’ di KUHAP yang gak ada di KUHP.
Lalu apa itu KUHAP? KUHAP sebenarnya adalah istilah yang sering dipakai untuk menyebut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
UU atau KUHAP ini isinya mengatur antara lain tentang tata cara pengusutan atau penindakan atas suatu tindak pidana. Misalnya mulai dari bagaimana proses penyelidikan dimulai hingga tata cara persidangan terhadap pelaku tindak pidana.

10. KUHD
Kalo KUHD adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang gan. KUHD ini antara lain mengatur tentang perdagangan serta hak dan kewajiban yang timbul dalam perhubungan kapal. Salah satu contoh yang diatur dalam KUHD adalah ketentuan tentang Firma dan persekutuan komanditer (CV).

11. Kompetensi Absolut dan Relatif
Kompetensi ini sebenarnya terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili sebuah perkara. Kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA. Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri. Misalnya saja, ada pasangan suami istri yang menikah secara Islam dan ingin mengajukan cerai. Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan NEgeri

Sementara, kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Misalnya saja, dalam perkara perbuatan melawan hukum, si penggugat harus mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat di daerah Cikini, yang berarti dia seharusnya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata si pengguat justru mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat tinggal si penggugat itu sendiri.

12. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
Ini terkait dengan upaya pihak-pihak terkait dalam sebuah perkara (pidana dan perdata) untuk menunda pelaksanaan putusan.

Upaya hukum biasa sendiri dilakukan oleh pihak yang terkait dalam perkara, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dimasukkan dalam kelompok ini misalnya banding (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tingkat I), dan juga kasasi (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi).

Sementara itu, upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bisa jadi telah dilaksanakan atau dieksekusi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah peninjauan kembali.

13. Penggelapan dan Penipuan
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

14. Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”). Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Namun, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) KUHAP).

Pada putusan bebas, tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.

Sedangkan, pada putusan lepas, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

15. Posita, Petitum, Replik, dan Duplik
Posita yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu.

Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari.

Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.

Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

16. Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum
Spoiler for Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum:
Apa sih sebenarnya perbedaan kantor hukum, lembaga bantuan hukum, dan konsultan hukum? Berikut sekilas penjelasannya:

Kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat (Pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).

Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma).

17. Strata Title
Sebenarnya istilah strata title tidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia. Istilah strata title digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal di samping pemilikan secara vertikal.

Walaupun di Indonesia dikenal berbagai istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.

Mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun, bentuk kepemilikan yang dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS”). SHMRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Bentuk Hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.

18. Kerugian Negara
Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

19. Perwalian dan Pengampuan
Mudahnya, perwalian dan pengampuan digunakan untuk mereka yang dianggap tidak cakap hukum. Tidak cakap hukum sendiri artinya adalah dianggap tidak sempurna untuk melakukan perbuatan hukum. Sehingga untuk keperluan perbuatan hukum itu diangkatlah wali atau pengampu.

Perwalian, berdasarkan Pasal 50 UU Perka.winan berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dalam kekuasaan orangtua. Dari bunyi pasal tersebut diketahui bahwa perwalian berbeda dengan kekuasaan orang tua.

Lalu, apa yg dimaksud pengampuan? Berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata, Pengampuan ditujukan untuk orang-orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, atau sakit otak, atau mata gelap, atau boros.

20. Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara
Putusan Provisi atau provisionil mnrt Prof. Sudikno Mertokusumo adalah putusan yg menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Sementara penetapan sementara adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon terhadap pelanggaran hak atas Desain Industri, Paten, Merek dan Hak Cipta.

21. Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
Wah, kalo istilah ini ane yakin agan jg dah pernah dgr dan pelajarin waktu sekolah dulu. Cuman utk ingetin, ini lho gan arti keempat istilah itu:

Grasi adalah pengampunan yg diberikan oleh presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Rehabilitasi adalah pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.

Amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana trhadap orang2 yg diberikan amnesti. Sedangkan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

22. Perjanjian dan Memorandum of Understanding
Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Sedangkan, perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur: perbuatan, satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih, dan mengikatkan diri

23. Penetapan Waris dan Akta Waris
Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat

Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (lihat Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (lihat KUHPerdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).

Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris.

24. Remisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”), remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Sumber: Kaskus

Itu tadi istilah populer dalam dunia hukum secara garis besar. Pengertiannya secara singkat untuk lebih jelasnya bisa kunjungi web Hukumonline.com. Sekian update informasi kali ini seputar Kamus Mini Istilah Hukum Agar Kamu Melek Hukum Terbaru 2014 (Part 2). Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu anda semua. Salam.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.