Kali ini admin akan berbagai artikel mengenai Hukum yang admin dapat dari Hukum Online di forum Kaskus. Suka bete gak sih kalo lagi ngobrol-ngobrol santai ama orang trus lawan bicara kita make istilah-istilah yang jangankan kita mengerti, pernah denger aja belum. Kalo kejadiannya seperti ini kan kita yang malu sendiri, karena kalo keseringan nanya apa arti dari satu istilah, ntar kita dibilang kurang banyak baca buku, ga suka baca surat kabar, atau ga suka nonton televisi.
Mangkanya supaya kita selalu kelihatan keren, berwawasan dan melek hukum, yukkk kita sama-sama cari tau arti dari istilah-istilah yang lazim ditemui dalam dunia hukum berikut. Daftar istilah hukum ini diambil dari artikel hukumpedia berjudul "Istilah Keren di Dunia Hukum", cekidot dulu gan:
1. Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima:
Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.
Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selengkapnya simak Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima.
2. lex superior derogat legi inferior:
Asas lex superior derogat legi inferior mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.
3. Lex Specialis Derogat Legi Generalis :
Asas Lex specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis. Salah satunya adlah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
4. Alat Bukti dan Barang Bukti:
Barang bukti didefinisikan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri No 10/2010 sebagai, “Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Sedangkan alat bukti yang sah dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata yang mengenal 5 macam alat bukti yang sah sesuai Pasal 164 HIR yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
5. Asas Praduga Tak Bersalah:
Asas praduga tidak bersalah mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.Penjelasan Umum KUHAP menyebutkan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Lihat juga:
a. Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah
b. Tentang Asas Praduga Tak Bersalah
6. Contempt of Court:
Istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Agungbutir 4 alinea ke-4 yang menyebutkan:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
7. Roya:
Istilah roya dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Hak Tanggungan, Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan:
Apa sih bedanya penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan? Perbedaannya dapat terlihat dari definisi yang diberikan oleh KUHAPberikut:
Pasal 1 angka 1
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penjelasan lebih detail dapat dibaca agan dan aganwati dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.
9. Istilah P-18, P-19, P-21, dan lain-lain:
P-18, P-19, P-21, dan lain-lain adalah adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001.
Berikut beberapa artinya:
P-18 berarti Hasil Penyelidikan Belum Lengkap;
P-19 berarti Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi;
P-20 berarti Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis;
P-21 berarti Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
10. Sumpah Pocong:
Apakah sumpah pocong ini dikenal dalam hukum perdata Indonesia?
Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.
11. Money Laundering":
Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8/2010 yang pasal 1 ayat (1)-nya mengatur, dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8/2010 ini.
Apa saja perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU 8/2010? Silakan baca lebih lanjut dalam artikel Money Laundering.
12. Suap dan Gratifikasi:
Suap:
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (Pasal 3 UU Tindak Pidana Suap).
Gratifikasi:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).
Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.Dalam suap ada unsur “mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
13. Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup:
Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum pidana.Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan.
Berdasarkan maksimum lamanya pemidanaan, pidana penjara itu seumur hidup, sedangkan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur pasal 12 ayat (1) KUHP. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.Pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
14. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
Dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa Mahkamah Agung (“MA”) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang salah satu tugasnya antara lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Di artikel ini Agan bisa baca selengkapnya mengenai perbedaan MA dan MK: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
15. Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak :
Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP Perkawinan adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam konteks hukum Islam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP Perkawinan.Jika UU Perkawinan dan PP Perkawinan mengatakan gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Sedangkan talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Arinya, cerai karena talak adalah putusnya perkawinan karena seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama.
16. Visum et Repertum:
Bukti visum et repertum ("visum") dikategorikan sebagai alat bukti surat, seperti diatur dalam Pasal187 KUHAP.
Dari Pasal 187 KUHAP itu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.
17. Somasi :
Menurut J. Satrio dalam Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam KUHPER tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
18. Saksi Mahkota:
Istilah saksi mahkota memang tidak ditemui di dalam KUHAP. Tapi istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana. Penjelasan selengkapnya ada di artikel Definisi Saksi Mahkota
19. Praperadilan :
Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
20. Miranda Rules :
Perlu diluruskan dahulu dalam KUHAP, tidak dikenal istilah Miranda Rules. Istilah Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights. Selengkapnya simak ‘Miranda Rules’ dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Nah itu tadi gan, 20 istilah hukum yang agan-aganwati perlu tau karena sudah lazim sekali digunakan. Selain 20 istilah ini, istilah-istilah hukum apa lagi sih yang kamu sering dengar tapi belum tau artinya? Share di sini aja yah gan..
Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.
Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selengkapnya simak Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima.
2. lex superior derogat legi inferior:
Asas lex superior derogat legi inferior mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.
3. Lex Specialis Derogat Legi Generalis :
Asas Lex specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis. Salah satunya adlah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
4. Alat Bukti dan Barang Bukti:
Barang bukti didefinisikan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri No 10/2010 sebagai, “Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Sedangkan alat bukti yang sah dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata yang mengenal 5 macam alat bukti yang sah sesuai Pasal 164 HIR yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
5. Asas Praduga Tak Bersalah:
Asas praduga tidak bersalah mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.Penjelasan Umum KUHAP menyebutkan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Lihat juga:
a. Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah
b. Tentang Asas Praduga Tak Bersalah
6. Contempt of Court:
Istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Agungbutir 4 alinea ke-4 yang menyebutkan:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
7. Roya:
Istilah roya dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum UU Hak Tanggungan, Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan:
Apa sih bedanya penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan? Perbedaannya dapat terlihat dari definisi yang diberikan oleh KUHAPberikut:
Pasal 1 angka 1
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penjelasan lebih detail dapat dibaca agan dan aganwati dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.
9. Istilah P-18, P-19, P-21, dan lain-lain:
P-18, P-19, P-21, dan lain-lain adalah adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001.
Berikut beberapa artinya:
P-18 berarti Hasil Penyelidikan Belum Lengkap;
P-19 berarti Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi;
P-20 berarti Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis;
P-21 berarti Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
10. Sumpah Pocong:
Apakah sumpah pocong ini dikenal dalam hukum perdata Indonesia?
Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.
11. Money Laundering":
Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8/2010 yang pasal 1 ayat (1)-nya mengatur, dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8/2010 ini.
Apa saja perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU 8/2010? Silakan baca lebih lanjut dalam artikel Money Laundering.
12. Suap dan Gratifikasi:
Suap:
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (Pasal 3 UU Tindak Pidana Suap).
Gratifikasi:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).
Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.Dalam suap ada unsur “mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
13. Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup:
Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum pidana.Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan.
Berdasarkan maksimum lamanya pemidanaan, pidana penjara itu seumur hidup, sedangkan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur pasal 12 ayat (1) KUHP. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.Pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
14. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
Dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa Mahkamah Agung (“MA”) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang salah satu tugasnya antara lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Di artikel ini Agan bisa baca selengkapnya mengenai perbedaan MA dan MK: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
15. Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak :
Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP Perkawinan adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam konteks hukum Islam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP Perkawinan.Jika UU Perkawinan dan PP Perkawinan mengatakan gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Sedangkan talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Arinya, cerai karena talak adalah putusnya perkawinan karena seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama.
16. Visum et Repertum:
Bukti visum et repertum ("visum") dikategorikan sebagai alat bukti surat, seperti diatur dalam Pasal187 KUHAP.
Dari Pasal 187 KUHAP itu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.
17. Somasi :
Menurut J. Satrio dalam Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam KUHPER tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
18. Saksi Mahkota:
Istilah saksi mahkota memang tidak ditemui di dalam KUHAP. Tapi istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana. Penjelasan selengkapnya ada di artikel Definisi Saksi Mahkota
19. Praperadilan :
Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
20. Miranda Rules :
Perlu diluruskan dahulu dalam KUHAP, tidak dikenal istilah Miranda Rules. Istilah Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights. Selengkapnya simak ‘Miranda Rules’ dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Nah itu tadi gan, 20 istilah hukum yang agan-aganwati perlu tau karena sudah lazim sekali digunakan. Selain 20 istilah ini, istilah-istilah hukum apa lagi sih yang kamu sering dengar tapi belum tau artinya? Share di sini aja yah gan..
Sekian update informasi kali ini seputar Kumpulan Istilah Populer di Dunia Hukum Wajib Kamu Tau Agar Melek Hukum Terbaru 2014 Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi anda semua. Salam.
0 comments:
Post a Comment