Cara Membuat Perjanjian PraNikah untuk Melindungi Harta

Cara Membuat Perjanjian PraNikah untuk Melindungi Harta

Sejak dulu hukum Indonesia telah mengenal apa perjanjian pranikah. Dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement. Tapi sedikit sekali masyarakat mau membuat perjanjian itu ketika sedang merencanakan pernikahan. Mayoritas masyarakat masih menganggap perjanjian pranikah tidak cocok dengan adat ketimuran. Prjanjian pranikah masih jarang dibuat oleh pasangan yang akan menikah, karena dianggap tidak ‘pantas’. Perjanjian ini penting dibuat agar harta aman, kemudian hak dan kewajiban menjadi lebih jelas setelah menikah.

Anggapan tersebut ada benarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, perkawinan bukanlah ikatan materi. Hal ini tentu saja terlihat bertentangan dengan perjanjian pranikah yang mengatur hubungan harta benda suami istri. Apalagi, pada pasal 35 undang-undang itu mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Tapi pemikiran itu mulai bergeser seiring perkembangan zaman. Perjanjian pranikah tidak lagi menjadi tabu bagi masyarakat perkotaan. Banyak hal yang mendasari kenapa mereka membuat perjanjian itu. Kekhawatiran terjadi perceraian di kemudian hari menjadi alasan utama. Ada suami istri yang sebelum menikah telah memiliki penghasilan masing-masing dan tidak ingin menyatukan hartanya. Alasan lain, misalnya, pekerjaan suami berisiko secara finansial sehingga perjanjian pranikah bisa melindungi istri tidak perlu menanggung utang atau kewajiban suami.

Oleh karena itu, suami dan calon istri dapat membuat perjanjian pranikah dengan bebas sesuai kesepakatan bersama sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Poin-poin yang biasanya ada dalam perjanjian kawin pisah harta adalah sebagai berikut:

  • Antara suami istri tidak akan terjadi percampuran harta baik dari barang-barang, hak-hak maupun dari utang-utang, demikian juga segala percampuran dari keuntungan dan kerugian atau dari penghasilan dan pendapatan.
  • Pihak istri berhak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri.
  • Biaya-biaya untuk rumah-tangga dan biaya biaya untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka akan dipikul oleh pihak suami, sedangkan pihak isteri tidak dapat ditagih atau digugat perihal utang-utang yang berhubungan dengan biaya biaya itu.
  • Barang barang yang diperoleh (didapat) karena atau dengan cara apapun oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. Apabila tidak ada bukti-bukti surat, maka untuk pihak istri atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.

Seperti halnya perencanaan waris, perjanjian pranikah juga dapat menjadi bagian dari sebuah perencanaan keuangan.


Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?
Sesuai ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dinyatakan bahwa:
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam praktiknya, sebagaimana kami kutip dari artikel Perkawinan Campuran (2), menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
  1. Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan. 
  2. Semua hutang yang dibawa oleh suami atau isteri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selma perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau isteri.
  3. Isteri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain 
  4. Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami. 
  5. dan lain sebagainya.
Perjanjian Perkawinan atau disebut juga perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) dalam KUHPer maupun UUP adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain tampak dalam terminologinya yang menggunakan “pra” atau “pre”, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UUP, perjanjian itu harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan. Selain itu, menurut Pasal 73 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, perjanjian perkawinan juga harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Lebih jauh, simak artikel Prenuptial Agreement.

Sehingga, jika tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya, maka semua harta yang diperoleh selama dalam perkawinan adalah menjadi harta bersama suami istri (lihat Pasal 35 ayat [1] UUP) dan akan menjadi harta gono gini dalam hal pasangan suami istri tersebut bercerai. Lebih jauh, simak artikel Pembagian Harta Gono Gini.

Oleh karena itu tidak dapat dibuat perjanjian perkawinan untuk mengatur pemisahan harta karena perjanjian perkawinan/prenuptial agreement hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. 
Prosedur Cara Pembuatan Perjanjian PraNikah/ Prenup
Jika Anda tidak mengerti cara membuatnya, pengacara Ade Novita yang juga salah satu pendiri situs pranikah menjelaskan step by step-nya.

1. Tulis Keinginan Anda dan Pasangan
Anda dan pasangan bisa menuliskan semua hal yang ingin diatur dalam kehidupan rumah tangga kalian. Semua bisa ditulis hingga ke masalah sepele, seperti memandikan anak atau mencuci baju karena perjanjian pranikah sifatnya bebas tapi terikat kontrak yang disahkan oleh notaris.
2. Jika Bimbang Bawa ke Konsultan Hukum
Jika Anda dan calon suami masih bingung mau manulis apa dalam perjanjian pranikah datanglah ke konsultan hukum agar diberi pengarahan. Terkadang pasangan yang mau menikah belum terbayang ingin menuliskan aturan setelah menikah sehingga butuh bantuan konselor.
3. Bawa ke Notaris
Setelah menuliskan semua keinginan Anda dan pasangan, bawalah ke notaris untuk disahkan. Untuk pembuatan perjanjian pra nikah tidak perlu datang ke pengadilan karena notaris sudah memiliki hukum yang kuat.
4. Bisa Diubah Meskipun Sudah Masuk ke Notaris
Setelah dibawa ke notaris, pihak yang memiliki kewenangan hukum itu akan menyusun kalimat sesuai yang telah dituliskan Anda dan pasangan dalam format perjanjian pra nikah. Anda masih bisa mengubahnya bila berubah pikiran sebelum disahkan menjadi akta.
5. Bawa Akta ke Lembaga Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA)
Bawa perjanjian pra nikah ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA untuk didaftarkan karena perjanjian ini harus diserahkan sebelum ijab qabul. Bila ingin membuat perjanjian pra nikah, buatlah minimal dua bulan sebelum pernikahan.

Diolah dari berbagai sumber

Sekian update informasi kali ini seputar Pentingnya Perjanjian Pranikah Payung Hukum untuk Melindungi Harta Kekayaan. Semoga bermanfaat untuk anda semua Salam.

1 comments:

 
Powered by Blogger.