Penghargaan Stella Award: Kemenangan Konyol di Pengadilan

Stella Award, Penghargaan Kemenangan Konyol di Pengadilan

Stella Award, Penghargaan Kemenangan Gugatan Hukum Aneh Konyol di Pengadilan
Hot Coffee Stella Award - The True Stella Awards: Exposing Lawsuit Abuse with TRUE Cases

Apakah Anda pernah mendengar tentang Stella Award? Selaras dengan Iq Nobel yang merupakan penghargaan untuk penelitiannya para peneliti beneran yang paling konyol (tapi serius) dan bikin ngakak (sekali lagi, serius ini) yang disponsori oleh Harvard University, Stella adalah penghargaan untuk tuntutan hukum (dan menang) yang juga dianggap paling konyol. Misalnya, seseorang yang memenangkan tuntutan ganti rugi karena tangannya terlindas mobil.

Tentu itu tidak konyol.

Menjadi konyol ketika alasan si penuntut terlindas mobil dan mengalami remuk tulang adalah karena dia tidak sengaja terlindas mobil yang sedang berusaha dicuri velg-nya olehnya. Nah, si penuntut alias calon pencuri ini gak tahu kalau pemilik mobil sedang ada di dalam dan sedang akan mengendarai mobil.


Bikin nyengir, bukan?

Lalu ada lagi seorang perempuan yang menuntut pengelola toko furniture saat dia tersandung seorang anak kecil yang lari-larian di dalam toko sampai jatuh dan cedera. MASALAHNYA, dan ini yang bikin terkejut si pengelola mini market adalah bahwa perempuan itu tersandung anaknya sendiri yang pecicilan gak bisa dibilangin.


Nah, loh!


Dokumenter HBO yang berjudul Hot Coffee ini mengulas mengenai salah satu, atau bahkan justru yang pertama kali dianggap paling heboh yaitu kasusnya Nenek Stella (kemudian namanya diabadikan sebagai nama award) versus McDonnald saat perselisihannya mengenai kopi yang dianggap berbahaya.


Sumpah, saat pertama kali liat doku ini saya kira kisah berputar mengenai jeleknya kopi di McDonnald. Kebawa-bawa sama segala macam berita buruk tentang makanan di McD soalnya, nih..


Okeh, kisah dimulai saat seorang nenek yaitu Stella (81 tahun) memesan kopi salah satu tempat pemberhentian McD yang kemudian diletakkannya itu gelas sterofoam berisi kopi dijepitkan diantara dua pahanya. Saat itu dia berada di dalam kendaraan yang bergerak. Entah gimana itu kopi nampaknya tumpah ke pangkuan dan selangkangan si nenek. Dan karena itulah Nenek Stella pun menggugat McD atas itu dan berhasil memenangkan kasus ini di pengadilan.


Hah?


Pada awal film dokumenter ini nampaknya penonton digiring untuk berpikir, ‘Oh, Okey.. Itu sungguh konyol! Masa sih cuman gara-gara kopi tumpah aja si McD musti dituntut sebesar 200 ribu dolar? Lah, yang nyuruh numpahin siapa? Emangnya McD menyuruh si nenek untuk menjepitkan itu kopi di selangkangannya sementara dia menyetir mobil?’


Kemudian ada lagi kasus yang ‘konyol’ diulas mengenai seseorang yang menggunggat perusahaan telpon akibat patah kaki yang dideritanya. Ini orang ceritanya lagi seru nelpon saat ada pengendara mobil yang nampaknya rada mabuk menabrak box telpon umum ini. Alasan kenapa perusahaan telpon yang dituntut adalah karena nampaknya sang penelpon yang sudah panik saat melihat ada kendaraan berjalan cepat kearahnya tidak dapat membuka pintu box telpon umum.


Kita semua mungkin akan menilai bahwa itu wajar. Dia panik berat sehingga tidak dapat membuka pintu box telpon umum. Namun inilah yang dijadikan senjata mengapa dia menuntut perusahaan telpon dan bukannya sang pengemudi mabuk.


Okeh, tentu saja sih tetep wajar juga karena kalau nuntut perusahaan kan kemungkinan dapet duitnya lebih gede daripada nuntut si pengemudi mabuk.


Kemudian ada lagi kasus tentang seorang perempuan yang menuntut rumah sakit atas anaknya yang berkebutuhan khusus.


Sungguh beneran, saya sulit sekali merasa empati atas apa yang dilalui perempuan ini. Sang perempuan melahirkan anak kembar laki-laki dan itu yang dijadikan senjata olehnya, bahwa anak yang satu lagi sehat wal afiat lahir batin pun ganteng sementara anak yang satu lagi, menurut kalimat yang dipilihnya sendiri menggambarkan kondisi anaknya adalah ‘mengalami kerusakan otak yang parah.’ Padahal selama pemeriksaan kehamilan sampai akan melahirkan menurut dokter anak-anaknya normal.


‘Jadi siapa yang harus bertanggung jawab?’ katanya, ‘Anak saya tidak dapat mandiri, tidak dapat kuliah dan tidak jelas masa depannya. Kan harus ada yang tanggung jawab mengenai ini.’


Beuh..


Jangan kira ini anaknya terkapar aja di ranjang, ya.. Si anak sendiri dapat berjalan dan bicara. Hanya kelihatannya seperti menderita autistik aja.


Jadi apa yang terjadi?

Saya kok ingat dengan salah satu kisah di novel John Grisham mengenai bahwa para pengacara kerjaannya kelilingan rumah sakit dan menawarkan kasus kepada siapapun yang bersedia. Kecelakaan? Cedera? Kami bisa menuntut dan kita akan dapat duit gede! Pasti ada yang kita bisa tuntut! Pasti! Mari cari siapa yang bersalah!! HAYO semangaaat!!!

Tapi tentu saja film dokumenter ini menyajikan lebih dari bahan ledekan cemen semacam itu. Beneran, deh, saat kita diperlihatkan mengenai luka bakar yang diderita Nenek Stella ini, mau gak mau toh kita merasa ngeri pula. Yah, walaupun tidak sampai bikin pengen ikutan menggugat McD mengenai ini.


Jadi apa yang sebenarnya terjadi pada sistem hukum di Amrik pada saat ini?

Apakah memang ada upaya untuk melindungi orag-orang yang bertanggung jawab ataukah memang hanya simpel masalah masyarakat, diracunin oleh tangan hukum, yang selalu mencari-cari alasan untuk mengeruk uang banyak?


Oh, ya.. Ini beberapa tuntutan yang merupakan kandidat Stella Award:

1. Kandidat pertama, Kathleen Robertson dari Texas. Robertson memenangkan ganti rugi dari dewan juri sebesar $780.000 setelah ia menggugat sebuah toko furnitur. Robertson menggugat toko itu karena pergelangan kakinya patah setelah tersandung anak laki-laki yang berlarian di dalam toko tersebut. Pemilik toko furnitur sangat terkejut terhadap isi putusan tersebut, mengingat anak lelaki yang “badung” itu adalah anak kandung Robertson sendiri.


2. Kandidat kedua adalah Carl Truman dari Los Angeles. Pria berusia 19 tahun ini memenangkan ganti rugi sebesar $74.000 dan biaya perawatan kesehatan setelah tetangganya melindas tangannya dengan Honda Accord. Truman tampaknya tidak menyadari bahwa tetangga pemilik Accord tersebut sedang berada di balik setir mobil itu ketika Truman berusaha mencuri velg mobil tersebut.


3. Kandidat nomor tiga adalah Terrence Dickson dari Bristol, Pennsylvania. Dickson sedang berusaha meninggalkan rumah yang baru saja ia rampok dengan melewati pintu garasi. Namun, ia tidak bisa membuat pintu garasi otomatis itu membuka ke atas karena pintu itu sedang rusak. Dickson juga tidak bisa kembali ke rumah itu. Karena ketika ia menutup pintu yang menghubungkan garasi dengan rumah, pintu itu terkunci secara otomatis. Karena keluarga pemilik rumah sedang berlibur, Dickson terkunci di garasi selama delapan hari dan bertahan hidup dengan meminum Pepsi dan sekantung besar makanan anjing yang ia temukan di garasi. Dickson-sang maling apes itu- menggugat asuransi pemilik rumah dan mengklaim bahwa kejadian itu mengakibatkan ia menderita gangguan mental yang hebat. Dewan juri sepakat untuk memberi Dickson $500.000.


4. Kandidat keempat adalah Jerry Williams dari Little Rock , Arkansas. Ia memenangkan ganti rugi $14.500 dan biaya perawatan kesehatan setelah bokongnya digigit oleh anjing tetangga . Anjing itu sendiri terantai di teras tetangganya. Award tersebut layak untuk diberikan kepada Williams. Juri berpendapat bahwa anjing tersebut mungkin sedikit terpengaruh oleh tindakan William yang saat itu menembaki anjing itu dengan senapan angin berkali-kali.


5. Kandidat kelima adalah Amber Carson dari Lancaster, Pennsylvania. Sebuah restoran di Philadelphia diperintahkan untuk membayar pada Carson sebesar $113.500 setelah ia terpeleset genangan minuman ringan yang menyebabkan tulang lengannya patah. Minuman itu bisa berada di lantai karena Carson melempar minuman itu pada pacarnya ketika bertengkar 30 menit sebelumnya.


6. Kandidat nomor enam adalah Kara Walton dari Delaware. Walton sukses menggugat sebuah night club ketika ia terjatuh ke lantai dari jendela WC umum night club tersebut. Kejadian itu menyebabkan patahnya dua gigi depan Walton. Kejadian itu terjadi ketika ia mencoba menyelinap melalui jendela WC demi menghindari membayar cover charge sebesar $3.50. Ia dianugerahi ganti rugi sebesar AS$12.000 dan biaya perawatan gigi.


7. Dan pemenangnya adalah……. Merv Grazinsky dari Oklahoma City. Pada November 2001, Grazinsky membeli sebuah mobil caravan Winnebago sepanjang sekitar 9 meter. Dalam perjalanan pertamanya menuju rumah, ia melewati jalan tol, menyetel radio sambil menyetir dengan kecepatan pada 70 mph. Lalu dengan santai, Grazinsky meninggalkan kursi supir ke belakang untuk membuat secangkir kopi . Tidak mengherankan, kendaraan itu keluar dari jalan tol, menabrak, dan terguling. Grazinsky menggugat Winnebago karena tidak menyebutkan dalam buku petunjuk bahwa kendaraan itu tidak bisa melakukan hal tersebut . Ia mendapat ganti rugi sebesar $1.750.000 plus sebuah Winnebago baru . Akibat kasus ini, Winnebago akhirnya mengubah buku petunjuknya. (Sumber: http://alisarbi.wordpress.com/2012/03/12/hot-coffe-stella-award/)

Bikin ngakak, gak, sih?

Kasus hukum aneh di Peradilan Indonesia

Kasus hukum aneh di Peradilan Indonesia:
Di negara kita ini banyak juga Peradilan Sesat:

Koruptor bisa lari ke luar negeri
Selama 10 tahun terakhir ada 45 koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, 20 orang di antaranya ke Singapura. Indeks negara gagal yang salah satu parameternya adalah korupsi, indeks korupsi Indonesia meningkat menjadi 0,8. Angka ini dianggap paling tinggi di negara-negara ASEAN, dan kebanyakan mereka para koruptor lari ke luar negeri adalah karena mudahnya mereka melewati imigrasi di Bandara yang terkenal sangat ketat.


Kasus Misran
Mantri desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”. 

Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.


Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.


Kasus Hendarman Supandji
Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.


Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).


Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.


Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.


Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA.
Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.


Kasus Dul Bayer
Kasus yang menimpa Dul Bayer, seorang penjual besi tua di Surabaya. Pria 43 tahun ini telah divonis 4 tahun 3 bulan atas kasus hukum yang diklaim tidak pernah dilakukannya, -menyimpan narkotika.

Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat mengatakan kliennya ditangkap polisi pada 10 Januari 2011 dengan tuduhan sebagai kurir narkoba jenis shabu. Polisi menemukan barang bukti 0.3 gram shabu di dalam jok sepeda motor yang saat itu dikendarainya. Padahal motor itu bukan milik Dul Bayer. "Perkara klien kami ini sarat dengan jebakan," ujar Ruly saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Selain tuduhannya yang janggal, Ruly juga mengatakan indikasi rekayasa kasus kliennya semakin jelas ketika proses hukum berlanjut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum tertanggal 11 April 2011 perkara yang dituduhkan disebut berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jayapura. Padahal tempat kejadian berada di Surabaya.
Kesalahan sama kembali terjadi pada 3 Agustus 2011 saat hakim membacakan putusan terhadap Dul Bayer. Dalam berkas putusan hakim lagi-lagi disebutkan kasus Dul Bayer berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan setebal 14 halaman itu pun disebut Ruly tidak satu pun yang menyebutkan adanya transaksi yang dilakukan kliennya.


Putusan Aneh Kasus Agusrin
Kisah Agusrin M. Najamuddin memperbanyak keanehan pelaksanaan hukum di negara kita. Gubernur Bengkulu yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi ini tetap berada di atas angin. Ia mendapat putusan sela dari pengadilan sehingga penggantinya tak bisa dilantik menjadi gubernur kendati sudah terbit keputusan presiden.

Terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan sekaligus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan itu terkesan berupaya dengan segala cara mempertahankan jabatannya. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menggugat Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012 yang memberhentikan dirinya sebagai gubernur. Gugatan juga dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengangkat Junaidi Hamsyah—sebelumnya wakil gubernur--sebagai Gubernur Bengkulu.

Anehnya, pengadilan dengan sangat cepat mengeluarkan putusan sela atas gugatan itu. Dengan alasan agar kelak penggugat tidak dirugikan, hakim PTUN memerintahkan agar keputusan presiden mengenai pengangkatan Junaidi tersebut ditunda. Seakan berpacu dengan pemberlakuan keputusan presiden, hakim bahkan tidak sempat meminta penjelasan dari pihak penggugat dan tergugat sebelum mengeluarkan putusan.

Putusan sela itu sulit diterima akal sehat karena sekarang Agusrin telah meringkuk di penjara untuk menjalani putusan kasasi. Ia divonis dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 21 miliar itu. Ditundanya pemberhentian tokoh Partai Demokrat itu dari jabatannya justru menimbulkan kekosongan pemerintahan. Provinsi Bengkulu tersandera karena tak bisa mengambil keputusan penting.


Gara-gara sandal jepit
Seorang anak yang berada di bangku sekolah harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencuri sandal milik seorang Briptu. Saya tidak akan menjelaskan di sini siapa nama Brimob tersebut. Yang saya ingin tulis adalah betapa ironisnya kondisi hukum di Indonesia sehingga menghukum seorang anak dengan alasan hanya karena mencuri sebuah sandal jepit. Makanya saya sendiri sangat prihatin dengan kejadian ini. Dan yang lucu dan unik adalah sandal yang dicuri AAL akan diganti dengan 1000 buah sandal hasil ide kreatif Solidaritas Sandal Jepit.

Sumber: http://www.kaskus.co.id

Sekian update informasi kali ini seputar Stella Award. Semoga bermanfaat. Salam.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.