Bunga Rampai Hukum Pengangkutan Udara - Hukum Penerbangan Indonesia

Bunga Rampai Hukum Pengangkutan Udara - Hukum Penerbangan Indonesia
Sigitpriambodo.blogspot.com - Selamat pagi kali ini admin akan berbagi informasi menarik yang baru saja admin baca di Forum Kaskus seputar hukum pengangkutan udara di Indonesia. Seperti yang kita tahu topik berita yang masih hangat akhir-akhir ini masih seputar hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MAS MH 370.

Transportasi dengan menggunakan pesawat terbang memang menjadi pilihan utama untuk kita yang sering menempuh perjalanan jarak jauh. Dengan waktu tempuh yang lebih singkat, dan tentunya harga yang saat ini lebih murah, tak heran jumlah pengguna jasa penerbangan menjadi lebih banyak.
 
Maraknya penggunaan moda transportasi penerbangan, mau tidak mau membuat pengguna jasa atau konsumen sektor penerbangan perlu mengetahui aspek-aspek hukum dalam dunia penerbangan, khususnya yang terkait secara langsung dengan hak sebagai konsumen.
  1. Tanggung Jawab Operator Bandar Udara
Mungkin beberapa dari kaka-kaka nggak tahu soal tanggung jawab  operator bandar udara terhadap kita yang memakai  jasanya. Berdasarkan Pasal 240 ayat 1 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.
 
Penumpang sebenarnya bisa meminta tanggung jawab terhadap operator bandar udara apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh operator bandar udara. Hanya saja, belum ada gugatan dari penumpang terhadap operator bandar udara.
 
Selain penumpang, selaku pengguna jasa bandar udara, maskapai penerbangan juga dapat melayangkan gugatan apabila memang kecelakaan atau kelambatan penerbangan disebabkan oleh operator bandara yang lalai.
 
Sesungguhnya, bentuk tanggung jawab hukum yang harus dibebankan kepada operator bandar udara adalah tanggung jawab mutlak (strict liability). Dengan demikian, beban pembuktian akan beralih dari pengguna jasa bandar udara kepada operator bandar udara. Bentuk tanggung jawab mutlak ini perlu diatur segera dalam peraturan menteri sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan Pasal 242 UU Penerbangan tentang tanggung jawab operator bandar udara.
 
Pada akhirnya, ketentuan hukum tidak  bermaksud untuk mencari siapa yang salah dan benar dalam suatu kecelakaan dan insiden penerbangan. Melainkan untuk menyempurnakan sistem agar transportasi udara dapat berjalain dengan aman dan nyaman.
 
  1. Batas Jumlah Cairan Pada Bagasi Penerbangan Internasional
Ada gak sih batasan cairan yang dapat dibawa dalam bagasi pada penerbangan internasional?
 
Untuk diketahui, UU Penerbangan membedakan Bagasi Tercatat dengan Bagasi Kabin. Bagasi tercatat, adalah barang penumpang yang diserahkan penumpang pada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan, Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
 
Batas Jumlah Cairan yang Dapat Dibawa Dalam Bagasi Penerbangan Internasional
telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 (“Perdirjenhub 43/2007”). Namun, Perdirjenhub 43/2007 tidak memberi pengaturan mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa penumpang sebagai bagasi tercatat. 
 
Pasal 3 ayat (3) Perdirjenhub 43/2007 hanya menyatakan dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.
 
Berdasar Pasal 136 ayat (4) huruf (i) UU Penerbangan, liquids, aerosols, and gels dalam jumlah tertentu sebagai barang berbahaya. Namun karena saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai berapa jumlah tertentu yang dimaksud tersebut, dapat disimpulkan saat ini belum ada pengaturan mengenai batas jumlah cairan yang dapat dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi tercatat. Praktiknya, seperti dikutip dari laman Garuda Indonesia, orang dewasa dengan visa umroh diperbolehkan membawa sampai dengan 10 Liter air zamzam.

  1. Kalau Penerbangan Ditunda atau Terlambat
Nah, masalah yang satu ini nih yang mungkin sering dialami kaka-kaka, terlambat! Gak cuma rugi waktu, keterlambatan penerbangan juga merugikan penumpang dari sisi uang dan tenaga. Apa sih keterlambatan penerbangan itu? Ada gak  Aturan Tentang Keterlambatan Penerbangan?
 
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan
 
Menurut Pasal 146 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
 
Yang termasuk faktor cuaca: hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan teknis operasional antara lain:
  1. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
  2. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, ataukebakaran
  3. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara atau
  4. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
 
  1. Ganti Rugi Jika Bagasi Hilang atau Rusak
Mungkin pernah mengalami atau pernah mendengar tentang kejadian bagasi hilang atau rusak di bandar udara. Tentu hal tersebut cukup mengesalkan bagi orang yang mengalaminya.  Yang jadi pertanyaan ada ga si Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat ?
 
Perlu kaka ketahui bahwa bagasi itu dibedakan menjadi 2, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
 
Maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian bagi penumpang yang bagasi tercatat-nya hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
 
Akan tetapi maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
 
  1. Ganti Rugi Atas Pembatalan Penerbangan
Menurut temen-teman dari klinik hukum jika ada pembatalan, maskapai sebenarnya harus diberitahu ke penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penerbangan. Dan penumpang berhak mendapatkan kembali seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada maskapai penerbangan tersebut (lihat Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2] Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara – “Permenhub 77/2011”).
 
Sementara, jika pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan ini dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi:
 
  1. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  1. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
 
Jadi, bila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai penerbangan wajib memberitahukan kepada penumpang mengenai pembatalan tersebut dan mengembalikan uang tiket yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah kami sebutkan di atas.
 
Selain itu, konsumen yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan negeri setempat atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Sumber: http://www.hukumpedia.com
Nah, anda sendiri ada yang pernah mengalami penundaan penerbangan, bagasi rusak, atau malah pernah menggugat operator bandara? Siapa tau ada yang punya pengalaman, silahkan di-share di mari!!
Sekian update informasi kali ini seputar Bunga Rampai Seluk Beluk Hukum Pengangkutan Udara - Hukum Penerbangan Indonesia. Semoga bermanfaat untuk anda semua. Salam.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.