Kali ini ane akan membahas seputar skripsi yang ane ambil dari Hukumonline.com. Nah, bagi sobat yang kuliah atau sudah lulus kuliah, pasti tahu kan gimana beratnya menyusun skripsi. Tiap hari konsultasi sama dosen pembimbing terus revisi ini itu. Nah, di skripsi yang sobat tulis itu ternyata ada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat di sana.
Bagi mahasiswa yang stuck ga jarang berpikiran untuk mengambil jalan pintas dengan cara membeli skripsi secara online.
Bagi mahasiswa yang stuck ga jarang berpikiran untuk mengambil jalan pintas dengan cara membeli skripsi secara online.
PERTANYAAN:
Bagaimana jika A mendapatkan informasi tentang skripsi yang bertebaran di internet, kemudian data tersebut dikumpul menjadi satu kemudian dijual dalam bentuk CD dan DVD. Apakah hal tersebut melanggar hukum? Mengingat bahwa skripsi memiliki hak ciptanya?
JAWABAN:
Skripsi merupakan salah satu produk karya tulis, tentu dilindungi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 12 ayat 1 huruf a UUHC. Dengan beredarnya sebuah skripsi di internet bukan berarti skripsi tersebut menjadi milik publik (public domain) yang bebas diperbanyak dan dimanfaatkan. Sebuah skripsi dilindungi UUHC secara otomatis sejak skripsi selesai disusun dan dapat diperbanyak, selama hidup Penulis dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Penulis meninggal dunia.
Sepanjang tidak ada penyerahan hak cipta dari penulis yang bersangkutan kepada pihak lain, maka hanya penulis yang berhak menikmati hak eksklusif atas skripsinya, baik berupa hak ekonomi maupun hak moral, di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan dan pengumuman karyanya (Pasal 2 ayat 1). Pihak lain yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dari karya tersebut, seperti A, dengan cara mengumpulkan skripsi untuk dijual dalam bentuk CD atau DVD, haruslah memperoleh izin dari para penulis masing-masing skripsi yang dikumpulkan tersebut.
Walaupun tujuan A untuk keperluan pendidikan, namun karena kegiatan A bersifat komersial maka penjualan skripsi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran atas hak ekonomi penulis jika dilakukan tanpa seizin penulis. Karenanya, selain penulis dapat menuntut ganti rugi terhadap A, tindakan A juga dapat diancam pidana penjara dan denda.
Sebaliknya, jika kegiatan A mengumpulkan skripsi kemudian menjualnya dalam bentuk CD/DVD dilakukan dengan prosedur yang benar berdasarkan izin para penulisnya, maka, kumpulan skripsi pilihan yang dirangkum oleh A dapat dianggap sebagai suatu kreasi intelektual tersendiri, yang dapat dikategorikan sebagai sebuah bunga rampai menurut UUHC Pasal 12 ayat 1 huruf l dan Penjelasannya. Oleh UUHC, bunga rampai tersebut juga diberi hak cipta tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta para penulis yang skripsinya dimasukkan dalam bunga rampai tersebut.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Penjawab:
Lucky Setiawati, S.H.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt508a4128162d6/menjual-kumpulan-skripsi-yang-diambil-dari-internet
Sekian update informasi kali ini seputar Hukum Jual Beli Skripsi yang Diambil dari Internet. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi buat sobat yang mau jualan skripsi biasanya sih jualan skripsi secara Online. Salam.
JAWABAN:
Skripsi merupakan salah satu produk karya tulis, tentu dilindungi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 12 ayat 1 huruf a UUHC. Dengan beredarnya sebuah skripsi di internet bukan berarti skripsi tersebut menjadi milik publik (public domain) yang bebas diperbanyak dan dimanfaatkan. Sebuah skripsi dilindungi UUHC secara otomatis sejak skripsi selesai disusun dan dapat diperbanyak, selama hidup Penulis dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Penulis meninggal dunia.
Sepanjang tidak ada penyerahan hak cipta dari penulis yang bersangkutan kepada pihak lain, maka hanya penulis yang berhak menikmati hak eksklusif atas skripsinya, baik berupa hak ekonomi maupun hak moral, di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan dan pengumuman karyanya (Pasal 2 ayat 1). Pihak lain yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dari karya tersebut, seperti A, dengan cara mengumpulkan skripsi untuk dijual dalam bentuk CD atau DVD, haruslah memperoleh izin dari para penulis masing-masing skripsi yang dikumpulkan tersebut.
Walaupun tujuan A untuk keperluan pendidikan, namun karena kegiatan A bersifat komersial maka penjualan skripsi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran atas hak ekonomi penulis jika dilakukan tanpa seizin penulis. Karenanya, selain penulis dapat menuntut ganti rugi terhadap A, tindakan A juga dapat diancam pidana penjara dan denda.
Sebaliknya, jika kegiatan A mengumpulkan skripsi kemudian menjualnya dalam bentuk CD/DVD dilakukan dengan prosedur yang benar berdasarkan izin para penulisnya, maka, kumpulan skripsi pilihan yang dirangkum oleh A dapat dianggap sebagai suatu kreasi intelektual tersendiri, yang dapat dikategorikan sebagai sebuah bunga rampai menurut UUHC Pasal 12 ayat 1 huruf l dan Penjelasannya. Oleh UUHC, bunga rampai tersebut juga diberi hak cipta tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta para penulis yang skripsinya dimasukkan dalam bunga rampai tersebut.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Penjawab:
Lucky Setiawati, S.H.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt508a4128162d6/menjual-kumpulan-skripsi-yang-diambil-dari-internet
Sekian update informasi kali ini seputar Hukum Jual Beli Skripsi yang Diambil dari Internet. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi buat sobat yang mau jualan skripsi biasanya sih jualan skripsi secara Online. Salam.
0 comments:
Post a Comment