Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Internet

Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Internet

Seiring berkembangnya teknologi, apapun yang kita lakukan sekarang jadi mudah. Terkadang perkembangan teknologi juga memiliki sisi negatif, misalnya saja soal pelanggaran HKI. Penetrasi internet, misalnya, membuat pengguna internet semakin mudah untuk mengunduh lagu-lagu MP3 secara ilegal, karena banyaknya situs berbagi yang bisa dimanfaatkan.


Selain mengunduh MP3 secara ilegal, pelanggaran HKI apalagi sih yang mungkin terjadi sehari-hari?

Sebelumnya ane jabarkan dulu pengertian HAKI. HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin, O. K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property. Rights)), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Berikut Contoh Pelanggaran HAKI sehari-hari:

1. Mendownload Film
Anda mungkin sering mengunduh film dari internet, baik film lokal maupun. Terkait hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.

Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.

Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version) 
Di situs seperti Youtube kita temukan banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover lagu. Bahkan penyanyi aslinya pun jadi kalah tenar sama orang yang meng-cover lagunya. Meskipun dalam cover lagu tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah cover lagu tetap dikategorikan pelanggaran hukum?

Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)

3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Buat yang suka meng-upload lagu ke internet sepertinya harus berhati-hati. Walaupun tidak bermaksud mencari keuntungan dari pengunggahan trsebut, tapi anda bisa terancam terjerat sebagai pelanggar hak cipta.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu.

Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Jadi walau anda melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka anda dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar.

4. Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal 
Logo band terkenal itu sebenarnya termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta gan. Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI.

Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, kemudian dijual via online melalui tokoonline anda wajib dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.

5. Copy Paste Artikel OrangTanpa Ijin
Ini udah jadi hal wajar di dunia per bloggeran. Copas sana sini kemudian posting di blog sendiri. Bahkan arikel ini pun melanggar HAKI tapi tidak apa-apalah. :D

Sumber: http://www.hukumonline.com

Nah itu sebagian dari anyak pelanggaran masyarakat Indonesia terhadap HKI yang sudah menjadi kebiasaan sehingga dianggap hal yang wajar. Mungkin selama ini pihak berwenang melakukan pembiaran. Sekian update kali ini semoga bermanfaat :D

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.