Hukum Taruhan dan Pasang Iklan Judi Online Piala Dunia 2014

Hukum Taruhan dan Iklan Judi Online Piala Dunia 2014

"Judi... menjanjikan kemenangan. Judi.. menjanjikan kekayaan... Bohong..."
Buat kamu yang nge-fans sama bang haji Rhoma, mestinya tidak asing sama penggalan lirik lagu di atas. Lagu dimana intinya Rhoma Irama mengingatkan pendengarnya untuk ninggalin judi karena dinilai lebih banyak keburukan daripada kebaikannya.



Seperti yang kita ketahui di tengah ingar-bingar Piala Dunia 2014 Brasil, semakin banyak yang ngajakin taruhan. Obyek taruhannya sih mulai dari yang kecil-kecil seperti traktir makan sampe uang dalam jumlah tertentu. Ada juga yang melakukan taruhan online melalui agen-agen betting online yang web nya banyak bertebaran di internet.

Apakah ini termasuk judi? Kalo iya, apa ancaman hukmunnya? Bagamana juga dengan keberadaan situs judi online? Yuk kita simak beberapa hal ini supaya kamu tidak kejerat aturan tentang judi.

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi
Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Bola Online 
Sudah pada tahu kan kalo judi bola online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya..

3. Permainan KetangkasanTermasuk Judi?
Kamu pasti tau dong permainan ketangkasan. Nah, apa sebenarnya permainan ketangkasan itu termasuk judi?

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi adalah permainan yang di dalamnya ada kemungkinan mendapatkan untung, dan bergantung pada keuntungan belaka atau karena pemainnya lebih mahir. Judi juga mencakup pertaruhan tentang keputusan perlombaan dan pertaruhan lain.

Lebih rincinya, kegiatan yang termasuk judi diatur dalam UU Penertiban Perjudian dan PP Penertiban Perjudian. Contohnya, UU Penertiban Perjudian memasukkan roulette, blackjack, jackpot, pachinko, adu ayam, adu sapi.

Nah, permainan ketangkasan, seperti permainan lempar gelang, sebenarnya termasuk dalam judi. Namun permainan seperti itu tidak termasuk judi jika hanya diadakan hanya untuk hiburan semata. Lain cerita kalau ternyata permainan ketangkasan ini dibuat untuk mencari keuntungan dan melibatkan adanya pertaruhan.

4. Hukum Membuat Website Perjudian
Bolehkah membuat website perjudian di Indonesia? Bagaimana jika kamu sebagai web developer ditawari oleh klien untuk men-develop website betting & casino?

Jika kamu membuat perjanjian untuk membangun website perjudian dengan klien, maka perjanjian tersebut adalah tidak sah menurut hukum. Karena salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal. Menurut artikel Hukum Perjanjian, sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPer.

Membuat perjanjian untuk mengembangkan website perjudian bertentangan dengan syarat sah perjanjian. Perjudian sendiri adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjudian diatur pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, suatu perjanjian untuk membuat website perjudian dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi pada dasarnya jika kamu tetap mengembangkan/membuat website perjudian, maka dapat diancam pidana.

5. Menayangkan Iklan Situs Perjudian
Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


Sumber: Kaskus


Nah itu beberapa hal yang bisa kita share supaya kita gak kejerat sama aturan hukum yang berkaitan dengan judi. Apalagi yang lagi marak judi tebak skor World Cup 2014. Ada komentar lain ato pengalaman yang mau dishare? Silahkan tulis dikomentar.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.